Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Dadang Iskandar dalam Kasus Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Dadang Iskandar dalam Kasus Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar

Sidang tuntutan terhadap terdakwa polisi pelaku pembunuhan sesama polisi. (Dok. Penkum Kejati Sumbar)

Sumbardaily.com, Solok Selatan - Sidang perkara pidana dengan terdakwa Dadang Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Solok Selatan (PN Solsel), Selasa (26/8/2025). Agenda persidangan ke-23 ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Fitriansyah Akbar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solsel menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan percobaan pembunuhan sesuai Pasal 53 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Aditya Danur Utomo (Ketua Majelis), Irwin Zaily (Anggota) dan Jimmi Henrik Tanjung (Anggota). Panitera persidangan adalah Syahrial Sadar.

Tim jaksa penuntut umum selain Fitriansyah Akbar adalah Moch Taufik Yanuarsyah, Afrianto dan Aslan.

Sementara itu, Terdakwa didampingi penasihat hukum, yaitu Hendri Syahputra, ST Mahmud Syaukat, Ilham Fajri dan Ricky Hadi Putra.

Kronologi Kejadian

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Terdakwa mendatangi area parkir Satreskrim Polres Solok Selatan dengan membawa senjata api organik jenis HS-260139.

Korban, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solsel, menjadi sasaran terdakwa.

Tembakan pertama mengenai pipi korban. Selanjutnya, terdakwa melepaskan tembakan beruntun hingga mengenai kepala dan telinga korban.

Jaksa menyebutkan, terdakwa kemudian memastikan kondisi korban dengan kembali melepaskan tembakan dari jarak dekat. Tindakan itu dinilai sebagai upaya memastikan korban kehilangan nyawa.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menembakkan senjata api ke arah rumah dinas Kapolres Solsel saat itu, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara. Beberapa peluru menembus jendela kamar dan mengenai perabot rumah. Meski demikian, saksi selamat karena tidak berada tepat di lokasi sasaran.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan. Hal itu terlihat dari persiapan membawa senjata api, mendatangi lokasi, serta menembakkan peluru secara berulang.

“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Niat itu nyata dari adanya permulaan pelaksanaan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa terhadap saksi AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara termasuk dalam kategori percobaan pembunuhan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kemudian, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Dadang Iskandar dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa menilai hukuman mati layak diberikan mengingat perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa seorang perwira kepolisian, serta membahayakan keselamatan orang lain.

Kemudian, Terdakwa dikenakan pasal berlapis, antara lain, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 53 KUHP (percobaan tindak pidana).

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Kamis (4/9/2025) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang tersebut akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan argumentasi pembelaan, baik untuk mengurangi hukuman maupun untuk menyampaikan hal-hal lain yang dapat dipertimbangkan majelis hakim.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan aparat kepolisian sebagai korban. Keputusan akhir akan dijatuhkan setelah rangkaian persidangan, termasuk pledoi, replik dan duplik selesai dilaksanakan. (adl)

Baca Juga

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Tim gabungan BPBD, Damkar, TNI, dan Polri melakukan penanganan bencana banjir bandang di Batang Barus, Kabupaten Solok.
Banjir Bandang Terjang Batang Barus Solok, Satu Jembatan Putus dan Jalan dari Padang Tertutup
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
Sekda Sumbar Arry Yuswandi memimpin rapat koordinasi evaluasi Kafilah Sumbar setelah penutupan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang.
Kafilah Sumbar Belum Raih Juara Umum MTQ Nasional, Sekda Arry Yuswandi Minta LPTQ Segera Berbenah
Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah
Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah
Cuaca Sumbar Akhir September 2026: Hujan Menengah Dominan, 2 Daerah Masuk Kategori Tinggi
Cuaca Sumbar Akhir September 2026: Hujan Menengah Dominan, 2 Daerah Masuk Kategori Tinggi