Izin Usaha Dicabut OJK, Ini Nasib Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas

Izin Usaha Dicabut OJK, Ini Nasib Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: OJK)

Sumbardaily.com, Limapuluh Kota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu (7/1/2026).

Pencabutan izin ini menjadi langkah tegas OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan perbankan, sekaligus bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Roni menjelaskan, kondisi keuangan BPR Suliki Gunung Mas telah menunjukkan permasalahan sejak awal tahun lalu. OJK pun telah melakukan pengawasan intensif dan memberikan kesempatan kepada manajemen serta pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, OJK Sumbar merinci lini masa sebelum izin usaha bank tersebut akhirnya dicabut. Pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, yakni 12 persen.

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, status bank tersebut ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melaksanakan upaya penyehatan modal dan likuiditas dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh regulator.

Tahap berikutnya terjadi pada 29 Desember 2025, ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani BPR Suliki Gunung Mas melalui mekanisme likuidasi. LPS kemudian secara resmi meminta OJK untuk melakukan pencabutan izin usaha bank tersebut.

Menanggapi pencabutan izin ini, Roni Nazra mengimbau seluruh nasabah agar tidak panik dan tetap tenang. Ia menegaskan bahwa simpanan masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengimbau masyarakat dan nasabah agar tetap tenang. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Roni.

Ia menambahkan, proses pengembalian dana nasabah akan dilakukan oleh LPS dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nasabah diminta menunggu informasi resmi dari LPS terkait mekanisme dan prosedur klaim penjaminan simpanan. (red)

Baca Juga

Penanaman 10 ribu bibit pohon mangrove oleh Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III di kawasan Pantai Tiram Padang Pariaman.
Injourney Green di Pantai Tiram, 10 Ribu Mangrove Disiapkan jadi Benteng Alami Pesisir
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Delegasi Korea Selatan dan KEITI meninjau potensi gas metan pada sel sampah tidak aktif di TPA Aie Dingin Padang.
Ada Harta Karun di Balik Tumpukan Sampah TPA Aie Dingin Padang, Gas Metan Dibidik jadi Listrik
Data Dicuri Sekarang, Dibuka di Masa Depan: Ancaman Baru Komputasi Kuantum
Data Dicuri Sekarang, Dibuka di Masa Depan: Ancaman Baru Komputasi Kuantum