Sumbardaily.com, Padang – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk mempermudah akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus diperkuat melalui kolaborasi bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (15/7/2025), Pemko Padang menegaskan komitmennya mendukung pembiayaan perumahan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kehadiran BP Tapera menjadi solusi penting dalam menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk sektor perumahan.
Menurutnya, program tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan akan rumah yang layak huni dan terjangkau, seiring dengan terus meningkatnya harga properti di perkotaan.
"BP Tapera hadir memberikan kemudahan akses pembiayaan rumah yang berjangka panjang dan berkelanjutan. Saya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang agar memanfaatkan program ini demi masa depan keluarga," ujar Mairizon.
Ia menekankan bahwa ASN dan pekerja harus mulai merencanakan kepemilikan rumah sejak dini, dan program Tapera merupakan langkah strategis yang bisa dimanfaatkan secara kolektif.
"Kita semua diikutsertakan dalam skema pembiayaan yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Ini momentum yang harus kita sambut dengan antusias," imbuhnya.
Sementara itu, Analis Unsur Pemasaran BP Tapera, Dena Ariyana, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 pihaknya meningkatkan kuota rumah subsidi secara signifikan. Jika tahun lalu hanya tersedia sekitar 200.000 unit, tahun ini jumlahnya ditingkatkan menjadi 350.000 unit secara nasional.
"Peningkatan kuota ini kami lakukan agar semakin banyak pekerja dan ASN yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi. Tidak perlu khawatir kehabisan kuota seperti tahun-tahun sebelumnya," jelas Dena di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan bahwa dengan peningkatan tersebut, peluang untuk memperoleh rumah bersubsidi semakin terbuka lebar, khususnya bagi masyarakat di daerah seperti Kota Padang. Namun demikian, Dena mengingatkan bahwa ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi penerima manfaat.
"Rumah yang diperoleh melalui program subsidi tidak boleh disewakan, dipindahtangankan, atau dibiarkan kosong. Harus benar-benar dihuni oleh pemiliknya," tegas Dena.
Selain itu, rumah subsidi juga wajib dilengkapi dengan plakat atau tanda khusus yang menunjukkan bahwa unit tersebut diperoleh melalui skema pembiayaan bersubsidi. "Plakat subsidi harus dipasang di bagian depan rumah dan berlaku selama lima tahun," ujarnya.
Program pembiayaan perumahan ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi ASN dan pekerja yang selama ini mengalami kendala dalam membeli rumah, terutama di tengah keterbatasan penghasilan dan tingginya harga properti. Pemko Padang pun terus mendorong agar program ini dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemko Padang menegaskan komitmennya dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau, sekaligus mengurangi angka backlog perumahan di daerah.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BP Tapera menjadi bukti nyata bahwa akses terhadap perumahan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan juga negara dan institusi. (red)
















