Setelah Periksa 20 Saksi, Kejati Sumbar Akhirnya Tetapkan Tersangka Korupsi UIN Imam Bonjol

Setelah Periksa 20 Saksi, Kejati Sumbar Akhirnya Tetapkan Tersangka Korupsi UIN Imam Bonjol

Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dilaporkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan kampus yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 tersebut.

Menariknya, pengumuman penetapan tersangka dilakukan saat sekelompok mahasiswa tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Senin (15/6/2026) sore.

Selama ini, masyarakat telah menanti perkembangan konkret dari proses penyidikan kasus yang menyeret proyek pembangunan salah satu perguruan tinggi negeri Islam terbesar di Sumbar tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan merupakan pihak pengembang atau kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Menurutnya, keputusan menetapkan tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi yang dianggap mengetahui berbagai aspek dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan kampus.

“Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan. Tersangka ini merupakan pihak pengembang (kontraktor) yang diduga menerima gratifikasi dari pihak UIN,” katanya.

Penetapan tersangka tersebut menandai perkembangan signifikan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang selama ini menjadi perhatian publik.

Meski telah menetapkan satu tersangka, proses hukum belum berhenti. Penyidik Kejati Sumbar masih akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Kejati Sumbar memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami juga berkomitmen menjaga independensi penanganan perkara agar tidak terpengaruh oleh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," ucap Budi.

Budi Sastera menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Penyidikan tetap terbuka. Tidak mungkin kami sembunyikan. Kuncinya, tindakan kejahatan tidak pernah disembunyikan. Tetap terbuka dan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Kepala Divisi Trans Padang Perumda Padang Sejahtera Mandiri Aulil Amri menjelaskan penyesuaian rute Koridor 2 dan 4 untuk akses menuju Pelabuhan Teluk Bayur.
HJK ke-357: Rute Trans Padang Koridor 2 dan 4 Diubah untuk Layani Pengunjung Open Ship, Tarif Rp1
Pariwisata Sumbar Juni 2026 Tunjukkan Tren Berbeda, Hotel Makin Ramai Meski Wisman Menurun
Pariwisata Sumbar Juni 2026 Tunjukkan Tren Berbeda, Hotel Makin Ramai Meski Wisman Menurun
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyalurkan bantuan berupa 100 paket sembako serta kebutuhan ibu dan anak kepada warga terdampak banjir di Kota Padang.
Banjir Rendam Sejumlah Kawasan di Padang, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kirim 100 Paket Bantuan
Mutasi Kendaraan ke Sumbar Kini Lebih Hemat, Denda Pajak Dibebaskan 100 Persen
Mutasi Kendaraan ke Sumbar Kini Lebih Hemat, Denda Pajak Dibebaskan 100 Persen
Danau Singkarak Dinilai Ideal untuk PLTS Terapung, Ini Temuan Terbaru Tim Peneliti Unand
Danau Singkarak Dinilai Ideal untuk PLTS Terapung, Ini Temuan Terbaru Tim Peneliti Unand
Festival Kota Tua Padang 2026 Digelar, Hadirkan Peserta Barongsai dari Tujuh Negara
Festival Kota Tua Padang 2026 Digelar, Hadirkan Peserta Barongsai dari Tujuh Negara