Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menolak 41 permohonan paspor sepanjang tahun 2022. Penolakan permohonan paspor ini dilakukan lantaran pihak pemohon diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
“Pemohon yang kita tolak ini juga tidak melengkapi berkas permohonan. Seperti Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Ezardy Syamsoe saat jumpa pers, Rabu (28/12/2022).
Namun, lanjut Ezardy, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menerbitkan 25.247 paspor sepanjang 2022. Terdiri dari Paspor RI Biasa sebanyak 23.955 paspor dan Paspor RI Elektronik 1292 paspor.
Angka tersebut naik signifikan jika dibanding tahun 2021 dimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang hanya menerbitkan 3562 paspor.
Baca Juga:
Puluhan Minuman Alkohol dan 3 Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Padang
“Dari penerbitan paspor itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp13,3 miliar lebih. Juga naik dibanding tahun 2021 yang hanya Rp1,6 miliar,” papar Ezardy.
Di sisi lain, Ezardy menyampaikan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga melayani 781 permohonan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2022.
Dengan rincian, pemberian ITAS baru kepada 55 orang, perpanjangan ITAS 147 orang, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 501 orang. Lalu, Affidavit 6 orang, Pengembalian Dokim (EPO) 43 orang, ERP tidak kembali 29 orang.
“Angka ini juga naik 89 orang dibanding tahun 2021. Tahun 2021 hanya 692 orang,” ujar Ezardy. (ik)
















