Sumbardaily.com – Rencana pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat ( KPID Sumbar) mendadak batal meski para komisioner terpilih sudah hadir lengkap di lokasi acara. Peristiwa ini terjadi di Auditorium Gubernur Sumbad pada Jumat (13/3/2026) pagi dan menimbulkan kekecewaan dari pihak yang seharusnya dilantik.
Para komisioner KPID Sumbar yang dijadwalkan dilantik tampak telah tiba sejak pagi dengan mengenakan jas resmi. Mereka datang tidak hanya sendiri, tetapi juga didampingi anggota keluarga, mulai dari istri, anak hingga orang tua yang datang dari kampung halaman untuk menyaksikan momen penting tersebut.
Kehadiran para komisioner ini bukan tanpa dasar. Mereka sebelumnya menerima undangan resmi dari Pemprov Sumbar dengan nomor surat 555/268/Diskominfotik/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Undangan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, yang mengundang mereka untuk menghadiri prosesi pelantikan pada Jumat (13/3/2026) pukul 09.00 WIB di Auditorium Gubernur.
Namun, prosesi pelantikan yang telah dinanti itu justru tidak berlangsung. Pembatalan pelantikan disampaikan secara lisan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Sumbar, Rinaldi, yang tiba di Auditorium Gubernur sekitar pukul 09.30 WIB.
Salah seorang komisioner KPID Sumbar terpilih, Yusrin Tri Nanda, mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Ia menilai pembatalan yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi menunjukkan persoalan dalam tata kelola birokrasi di lingkungan Pemprov Sumbar.
Menurut Yusrin, undangan pelantikan diterima pada Rabu sore, 11 Maret 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Sumbar Arry Yuswandi sehingga pihaknya menganggap jadwal pelantikan sudah pasti dilaksanakan.
“Kami tidak pernah menerima surat pembatalan resmi dari Pemerintah Provinsi terkait pembatalan pelantikan hari ini,” kata Yusrin.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi catatan penting terhadap mekanisme birokrasi pemerintah daerah. Menurutnya, jika memang ada perubahan atau pembatalan agenda penting seperti pelantikan, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada pihak yang terdampak langsung.
Yusrin juga menjelaskan bahwa proses seleksi anggota KPID Sumbar sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Tahapan seleksi bahkan sudah berjalan sejak sekitar enam bulan lalu.
Setelah proses seleksi rampung, DPRD Sumbar telah menyerahkan hasilnya kepada pemerintah provinsi sejak Desember 2025. Dengan demikian, secara administratif proses tersebut sebenarnya sudah selesai jauh sebelum jadwal pelantikan ditentukan.
Ia menambahkan bahwa jadwal pelantikan sebelumnya juga pernah mengalami perubahan. Awalnya, pelantikan direncanakan berlangsung pada 4 Februari 2026.
Namun kemudian jadwal tersebut kembali dikomunikasikan ulang pada awal Maret dengan rencana pelantikan pada 13 Maret 2026. Meski sudah dijadwalkan ulang, pelantikan kembali batal tanpa adanya keterangan resmi yang diterima para komisioner terpilih.
“Awalnya dijadwalkan dilantik pada 4 Februari, kemudian kembali dikomunikasikan pada awal Maret untuk pelantikan 13 Maret. Namun kembali batal tanpa alasan resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Rinaldi, memberikan penjelasan terkait undangan pelantikan yang sudah terlanjur beredar tersebut.
Menurutnya, undangan yang dikirim kepada para komisioner merupakan kesalahan internal di lingkungan Pemprov Sumbar. Ia menyebut undangan tersebut terlanjur didistribusikan sebelum jadwal pelantikan benar-benar dipastikan bersama gubernur.
“Undangan yang disampaikan kemarin itu merupakan kesalahan. Jadwalnya belum final, tetapi sudah terlanjur dikirim,” terang Rinaldi.
Peristiwa batalnya pelantikan Anggota KPID Sumbar ini pun menjadi sorotan, terutama karena proses seleksi komisioner sudah berlangsung lama dan para pihak yang akan dilantik sudah datang langsung ke lokasi acara sesuai undangan resmi dari pemerintah provinsi. (*)















