Gunakan Tangki Siluman, Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk Polres Payakumbuh

Sumbardaily.com, Payakumbuh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (36) yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Tersangka ditangkap pada Jumat (7/3/2025) sore di sekitar Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di kawasan pemakaman etnis Tionghoa.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim buser Sat Reskrim dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Payakumbuh yang telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mewakili Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima jajaran kami mengenai adanya pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah tidak wajar menggunakan mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long dengan nomor polisi BA 1362 MY di SPBU Sawah Padang. Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman," ujar AKP Doni.

"Informasi yang ada langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pengejaran," tambahnya.

Tim Operasional (Opsnal) Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menghentikan kendaraan target di sekitar kompleks pemakaman Tionghoa, Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Padang Karambia.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 jerigen di dalam kendaraan tersebut. Delapan jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan dua jerigen kosong.

"BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali," ungkap AKP Doni menjelaskan motif tersangka.

Tersangka AB kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penyalahgunaan migas.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 40 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Polres Payakumbuh melalui kasus ini mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara," katanya.

Pihak kepolisian, katanya, juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang.

"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan mengamankan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan untuk memastikan subsidi energi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tutur Doni. (red)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Ungkap Kendala Distribusi BBM, Satu Barcode Dipakai Banyak Kendaraan Jadi Sorotan
Pemprov Sumbar Ungkap Kendala Distribusi BBM, Satu Barcode Dipakai Banyak Kendaraan Jadi Sorotan
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Payakumbuh, Polisi Amankan 40 Paket Sabu
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Payakumbuh, Polisi Amankan 40 Paket Sabu
Curi Tiang Jemuran, Dua Orang Buruh Harian di Payakumbuh Diamankan Polisi
Curi Tiang Jemuran, Dua Orang Buruh Harian di Payakumbuh Diamankan Polisi
Curi iPhone 16 Pro Milik Keponakan, Pasutri di Payakumbuh Diciduk Polisi
Curi iPhone 16 Pro Milik Keponakan, Pasutri di Payakumbuh Diciduk Polisi
Kakak Beradik di Payakumbuh Ditangkap, Polisi Temukan 104 Paket Sabu Siap Edar
Kakak Beradik di Payakumbuh Ditangkap, Polisi Temukan 104 Paket Sabu Siap Edar
Pemkab Dharmasraya Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Distribusi Tepat Sasaran Jadi Fokus
Pemkab Dharmasraya Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Distribusi Tepat Sasaran Jadi Fokus