Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya

Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHPU Bupati Pasaman Barat, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri drama gugatan Pilkada Pasaman Barat 2024 dengan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Hamsuardi dan Kusnadi. Putusan bersejarah ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo dilansir dari laman resmi MK RI, Rabu (5/2/2025).

Majelis hakim berpendapat tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Konsekuensinya, eksepsi yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait tentang ketidakjelasan permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), pasangan Hamsuardi-Kusnadi mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Data yang dipaparkan pemohon menunjukkan perolehan suara masing-masing kandidat. Pasangan calon nomor urut 01 Yulianto-M. Ihpan meraih 59.551 suara, pasangan nomor urut 02 Daliyus K-Heri Miheldi mendapat 57.121 suara, pemohon sendiri memperoleh 50.792 suara, dan pasangan nomor urut 04 Jailani-Syamsul Bahri mengumpulkan 15.526 suara, dengan total suara sah mencapai 182.990.

Dalam gugatannya, pemohon mengangkat isu krusial terkait kesalahan pemetaan wilayah yang dilakukan Termohon dalam penentuan lokasi TPS. Menurut pemohon, hal ini berdampak signifikan pada tingkat partisipasi pemilih.

Dari total 311.171 pemilih dalam DPT, hanya 182.991 orang yang menggunakan hak pilihnya, menunjukkan ada 35 persen pemilih yang tidak dapat atau enggan berpartisipasi karena kendala lokasi TPS yang jauh dari domisili.

Permasalahan ini diklaim terjadi di berbagai kecamatan, meliputi Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo, Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembanh Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan.

Berdasarkan temuan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Pasaman Barat.

Namun, harapan pasangan Hamsuardi-Kusnadi untuk pemungutan suara ulang harus pupus setelah MK menilai permohonan mereka tidak memenuhi syarat formil. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum gugatan Pilkada Pasaman Barat 2024 dan menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. (red)

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK
Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
MK Tolak Gugatan Pilkada Limapuluh Kota karena Selisih Suara
MK Tolak Gugatan Pilkada Limapuluh Kota karena Selisih Suara