Glamping Tempat Tragedi Bulan Madu Maut Tak Berizin, DPRD Solok: Kami Sudah Rekomendasi Tertibkan

Glamping Tempat Tragedi Bulan Madu Maut Tak Berizin, DPRD Solok: Kami Sudah Rekomendasi Tertibkan

Lake Side Alahan Panjang, glamping yang menjadi lokasi tragedi bulan madu maut yang menewaskan Cindy Desta Nanda dan membuat suaminya Gilang Kurniawan kritis. (Foto: Tangkap Layar Video Reels Instagram Lake Side Alahan Panjang)

Sumbardaily.com, Solok – Kasus bulan madu berujung maut di kawasan wisata Glamping Danau Diateh, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta mengejutkan.

Sebelum insiden yang menewaskan seorang pengantin baru bernama Cindy Desta Nanda (28) dan membuat suaminya Gilang Kurniawan (28) kritis itu terjadi, DPRD Solok ternyata sudah mengeluarkan rekomendasi penertiban terhadap bangunan-bangunan tidak berizin di kawasan Danau Diateh, termasuk area glamping yang menjadi lokasi kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi ketika pasangan pengantin baru tersebut ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi unit glamping pada Jumat (10/10/2025). Cindy meninggal dunia, sementara Gilang masih berjuang dalam kondisi kritis.

Keduanya diduga mengalami keracunan gas karbon monoksida yang berasal dari tabung gas elpiji 12 kilogram di kamar mandi yang tertutup tanpa ventilasi. Gas tersebut digunakan untuk mengoperasikan water heater di kamar mandi glamping yang berlokasi persis di tepi danau.

Menanggapi insiden itu, anggota DPRD Solok dari Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi Danau Diateh sudah dibentuk jauh sebelum tragedi terjadi.

Pansus tersebut dibentuk untuk menelusuri maraknya pembangunan di sempadan danau yang dilakukan tanpa izin resmi.

“Pansus ada 13 anggota dewan dari berbagai fraksi. Ini pengawasan untuk orang yang mereklamasi danau maupun pembangunan di sempadan danau,” ujar Hafni Hafiz saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Hafni, hasil kajian pansus menunjukkan bahwa glamping di lokasi kejadian tidak memiliki izin resmi. Bahkan, sebagian bangunan kamar penginapan diketahui didirikan di atas permukaan air danau, yang secara hukum sudah termasuk kategori reklamasi.

“Kami sudah rekomendasi sebulan lalu untuk penertiban. Kawasan Danau Diateh ini kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), kami menunggu-menunggu sikap tegas BWS,” katanya.

Hafni menegaskan bahwa DPRD Solok telah menyampaikan rekomendasi resmi hasil kerja pansus melalui rapat paripurna agar seluruh bangunan di sempadan danau ditertibkan.

Namun, hingga tragedi ini terjadi, belum ada langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang.

“Ini sudah masuk kategori reklamasi. Hasil kajian tidak berizin, bangunan sudah ke danau membangun,” tegas Hafni.

Selain menyoroti persoalan perizinan, Hafni juga meminta kepolisian melakukan investigasi menyeluruh terhadap kematian Cindy dan kondisi kritis Gilang. Ia menilai, ada unsur kelalaian fatal dari pengelola glamping yang harus diusut secara tuntas.

“Kami minta aparat kepolisian melakukan investigasi lebih dalam lalu umumkan hasilnya ke publik. Ini masalah nyawa. Masak iya water heater dan tabung gas elpiji diletakkan di dalam kamar mandi,” ucapnya.

Tragedi ini sekaligus menjadi tamparan bagi pengawasan destinasi wisata di Sumbar, khususnya yang berdiri di kawasan konservasi dan sempadan danau. Danau Diateh yang berada di dataran tinggi Alahan Panjang selama ini dikenal sebagai destinasi populer dengan panorama alam pegunungan yang menawan.

Namun, meningkatnya pembangunan tanpa izin di kawasan tersebut mulai mengancam keselamatan wisatawan sekaligus kelestarian lingkungan danau. (wan/red)

Baca Juga

Car Free Day Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Ini Aturannya
Car Free Day Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Ini Aturannya
Isu Harga BBM Naik Picu Antrean SPBU di Sumbar, Warga Diminta Tak Panik
Isu Harga BBM Naik Picu Antrean SPBU di Sumbar, Warga Diminta Tak Panik
Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026, Ini Pernyataan Resmi Pemerintah
Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026, Ini Pernyataan Resmi Pemerintah
Mulai 1 April! Jalur Lembah Anai Dibuka Dua Arah 24 Jam, Ini Ketentuannya
Mulai 1 April! Jalur Lembah Anai Dibuka Dua Arah 24 Jam, Ini Ketentuannya
Sawirman dan Lahan Tidur: Dari Terbengkalai Jadi Kebun Cabe Subur
Sawirman dan Lahan Tidur: Dari Terbengkalai Jadi Kebun Cabe Subur
Pesawat Super Air Jet Padang-Jakarta Delay Berjam-jam di BIM, Penumpang Terlunta-lunta
Pesawat Super Air Jet Padang-Jakarta Delay Berjam-jam di BIM, Penumpang Terlunta-lunta