Drama Sidang MK: Saksi Ungkap TPS 'Siluman' Berjarak 105 KM di Pilkada Pasaman Barat

Drama Sidang MK: Saksi Ungkap TPS 'Siluman' Berjarak 105 KM di Pilkada Pasaman Barat

Khairul Fahmi selaku Ahli Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Dok. Humas MK)

Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (11/2/2025).

Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait penempatan TPS yang tidak wajar hingga mencapai jarak 105 kilometer dari domisili pemilih.

Dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua anggota panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, persidangan ini menyoroti gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Daliyus-Heri Miheldi.

Dalam sidang tersebut, baik Pemohon, Termohon (KPU Pasaman Barat), maupun Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan) masing-masing menghadirkan tiga saksi dan satu ahli.

Ahli hukum yang dihadirkan Pemohon, Charles Simabura, menekankan pentingnya manajemen penetapan daftar pemilih yang berimplikasi langsung pada hak pilih warga negara.

Mengutip Pasal 10 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Charles menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk tidak menggabungkan desa atau kelurahan, memastikan kemudahan akses pemilih ke TPS, menjaga kesatuan keluarga dalam satu TPS, serta memperhatikan aspek geografis dalam penyusunan daftar pemilih.

"Pelanggaran terhadap satu ketentuan saja dalam proses penyusunan daftar pemilih akan berdampak serius pada aksesibilitas pemilih ke TPS," tegas Charles dalam persidangan.

Kesaksian Mengejutkan dari Lapangan

Fakta mencengangkan terungkap saat pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon. Arimal Ayandi, anggota KPPS TPS 7 Anam Koto Selatan, mengungkapkan bahwa dari 411 daftar pemilih tetap (DPT), 135 di antaranya tidak menerima Surat C Pemberitahuan karena jarak yang mencapai 30 kilometer dari TPS.

Lebih mengejutkan lagi, dari 56 pemilih yang berdomisili sekitar 7 kilometer dari TPS dan telah menerima Surat C Pemberitahuan, hanya 5 orang yang akhirnya menggunakan hak pilihnya. Ketika ditanya Ketua MK Suhartoyo tentang penyebabnya, Arimal menjawab singkat, "Karena jauh."

Kesaksian serupa juga disampaikan Donizet, Ketua KPPS 16 Kampung Cubadak Kecamatan Kinali. Dari 474 DPT, 148 Surat C Pemberitahuan tidak dapat didistribusikan karena masalah jarak dan perbedaan nagari. "Ada yang tujuh hingga 10 kilometer jaraknya," ungkap Donizet.

Kasus Ekstrem: Pemilih Terlempar 105 Kilometer

Testimoni paling mengejutkan datang dari Jamaner, seorang pemilih yang terdaftar di TPS berjarak 105 kilometer dari kediamannya.

Ia mengaku bahwa kejadian ini baru dialaminya pada Pilkada, sedangkan pada Pemilu Legislatif 2024, ia terdaftar normal di TPS yang hanya berjarak 100 meter dari rumahnya.

"Saat dicek oleh anggota KPPS Bendo Balai menggunakan DPT online, ternyata saya terdaftar di TPS 04 Ujung Gading yang jaraknya 105 kilometer dari rumah saya, Yang Mulia," papar Jamaner di hadapan majelis hakim.

Bantahan KPU dan Klaim Distribusi

Di sisi lain, saksi-saksi dari pihak Termohon mengklaim bahwa distribusi Surat C Pemberitahuan telah berjalan baik dengan persentase di atas 80 persen.

Fabrianto, Ketua PPK Kecamatan Sungai Aur, melaporkan tingkat distribusi mencapai 86 persen dari 59 TPS di wilayahnya.

Hesti Sukasih, PPK Kecamatan Pasaman, menyatakan bahwa dari 54.872 DPT, hanya 7.352 Surat C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan berbagai alasan seperti pemilih meninggal, pindah domisili, atau tidak dikenal.

Septrijar Tasfi, PPK Kecamatan Kinali, mengklaim distribusi di wilayahnya mencapai 87 persen atau 44.038 dari 50.810 DPT. Ia juga menegaskan tidak ada keberatan dari masyarakat saat pemetaan TPS dan penetapan daftar pemilih.

Posisi Bawaslu dan Agenda Selanjutnya

Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, dalam keterangannya menyatakan tidak ada pelaporan maupun keberatan mengenai daftar pemilih selama tahapan Pilkada.

Bawaslu juga tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait permasalahan ini.

Setelah rampungnya pemeriksaan saksi dan ahli, MK dijadwalkan akan membacakan putusan pada Senin (24/2/2024).

Para pihak akan menerima pemberitahuan resmi untuk menghadiri sidang pengucapan putusan yang akan menentukan nasib Pilkada Pasaman Barat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap berbagai kejanggalan dalam penempatan TPS yang berpotensi menghambat hak pilih warga.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah permasalahan ini cukup substansial untuk membatalkan hasil Pilkada atau sebaliknya. (red)

Baca Juga

MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi
Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol
Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol