Sumbardaily.com - DPRD Kabupaten Pasaman Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Pasaman Barat, Senin (31/8/2026).
Pengesahan tersebut menetapkan total APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.410.788.756.055. Perubahan anggaran itu mencakup sejumlah komponen utama dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.
Bupati Pasaman Barat Yulianto menjelaskan penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah. Penyesuaian tersebut mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Yulianto, perubahan struktur anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 telah disusun dalam struktur perubahan APBD yang meliputi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” kata Yulianto.
Dalam struktur pembiayaan Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp73.096.446.955. Nilai yang sama juga tercatat sebagai pembiayaan netto, yakni Rp73.096.446.955.
Setelah memperoleh pengesahan dari DPRD Kabupaten Pasaman Barat, proses terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 belum selesai. Pemerintah daerah selanjutnya akan menyampaikan rancangan tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani evaluasi.
Evaluasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 memperoleh persetujuan. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD juga akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang muncul dari tahapan evaluasi tersebut.
Yulianto juga meminta seluruh kepala perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pengelolaan penerimaan daerah agar meningkatkan upaya dalam mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat membantu memastikan target penerimaan yang tercantum dalam Perubahan APBD 2026 dapat direalisasikan.
Selain sisi pendapatan, perhatian juga diberikan terhadap pelaksanaan belanja daerah. Perangkat daerah diminta mempercepat realisasi berbagai program dan kegiatan yang masuk kategori strategis maupun prioritas.
Namun, percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata kelola keuangan daerah.
“Anggaran yang disiapkan dalam APBD merupakan anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja harus dikedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Bupati Pasaman Barat juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Pasaman Barat yang telah memberikan masukan selama pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Apresiasi itu diberikan atas berbagai masukan, saran, pendapat, dan kritik yang disampaikan selama proses pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut hingga akhirnya disahkan melalui rapat paripurna.
Yulianto berharap hubungan kerja dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan DPRD dapat terus diperkuat. Menurutnya, kerja sama tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengesahan tersebut, Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 kini memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat. Pemerintah daerah bersama DPRD akan menunggu hasil evaluasi sekaligus menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan.
Sementara itu, total APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan melalui perubahan tersebut mencapai Rp1.410.788.756.055, dengan penerimaan pembiayaan dan pembiayaan netto masing-masing sebesar Rp73.096.446.955. (*)
















