Sumbardaily.com, Agam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menggiatkan operasi pencarian terhadap seorang terpidana kasus pencabulan anak kandung yang telah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Budi Satria, berusia 40 tahun, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dalam tingkat kasasi.
Perjalanan hukum kasus ini cukup berliku. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam semula memutuskan membebaskan terdakwa pada 26 Juli 2023. Namun, tim jaksa penuntut umum tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya kasasi yang diajukan jaksa membuahkan hasil positif. Dalam rapat musyawarah majelis hakim Mahkamah Agung pada 18 Januari 2024, pengadilan tingkat tertinggi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah, mengungkapkan berbagai kendala dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Salah satu hambatan utama adalah kebiasaan terpidana yang kerap berpindah tempat tinggal.
"Dia ini pindah-pindah tempat. Terakhir terdeteksi di Riau. Dari Kejati setempat lalu melakukan pengecekan, tapi dia tidak ada lagi," ungkap Tengku dalam keterangannya kepada media.
Status DPO terhadap Budi Satria telah ditetapkan melalui dua tahap. Pertama, Seksi Pidana Umum Kejari Agam telah memasukkannya dalam daftar pencarian sejak awal tahun 2024. Kemudian, Seksi Intelijen Kejari Agam memperkuat status tersebut dengan penetapan DPO pada 20 Januari 2025.
Penyebaran informasi mengenai status DPO dan identitas terpidana telah dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial resmi Kejari Agam. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penangkapan.
Upaya pencarian yang dilakukan pihak kejaksaan melibatkan koordinasi antar lembaga hingga tingkat pusat. Kejaksaan Agung telah dilibatkan dalam operasi pencarian ini untuk memperluas jangkauan investigasi.
"Kami sudah membuat DPO. Sudah kerja sama Kejagung. Sedang dicari posisinya. Kami masih berupaya. Sudah kami cek fasilitas yang dimilikinya, tapi tidak aktif lagi, seperti BPJS. Kalau masih aktif tambah mudah pelacakan," jelas Tengku.
Kolaborasi dengan instansi terkait juga terus diperkuat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah dimintai kerja sama untuk memantau aktivitas administratif terpidana. Harapannya, jika pelaku mengurus dokumen atau perizinan, keberadaannya dapat terdeteksi.
Pemantauan intensif di kediaman terpidana di Kabupaten Agam telah rutin dilakukan. Berdasarkan hasil pengamatan, selama masa pelariannya yang telah berlangsung lebih dari setahun, pelaku tidak pernah kembali ke rumah.
"Ternyata tidak ada pulang dia ke rumah, sudah digeledah rumahnya. Di rumah itu hanya ada kakaknya. Kami sudah panggil kakaknya, pengakuannya, terdakwa tidak ada komunikasi lagi sama keluarga, bahkan saat lebaran tidak pulang," tambah Tengku.
Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Budi Satria. Ketentuan putusan menyebutkan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan MA tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, tim jaksa menuntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsider lima bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.
Kasus yang Mencuri Perhatian Publik
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan luas masyarakat ketika Pengadilan Negeri Agam memutuskan membebaskan terdakwa. Keputusan tingkat pertama tersebut memicu reaksi keras dari ibu korban yang berinisial RH.
Kekecewaan mendalam RH terhadap putusan pengadilan dituangkan dalam sebuah video berdurasi 4 menit 54 detik yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial. Video tersebut menampilkan curahan hati seorang ibu yang mempertanyakan keadilan hukum.
Dalam video yang viral tersebut, RH mengungkapkan keputusasaannya dengan menyebut: "Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah."
RH juga mengungkapkan kronologi kasus yang menimpa anaknya. Pelecehan seksual tersebut dilakukan secara berulang dari masa anak korban duduk di bangku Taman Kanak-kanak hingga kelas 4 Sekolah Dasar. Akibat perbuatan pelaku, anak korban bahkan mengalami penyakit kelamin menular.
Laporan pertama kali diajukan ke Polda Sumatera Barat pada 28 April 2022. Proses penyidikan berjalan hingga penyerahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan melalui tahap P-21. Di tingkat kejaksaan, pelaku sempat ditahan dan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Melalui video tersebut, RH juga mengungkapkan tekanan yang dirasakannya selama proses hukum berlangsung. Ia bahkan menyatakan kesediaannya menerima berbagai konsekuensi, termasuk pemindahan kerja dan tekanan dari petinggi di Kabupaten Agam, demi mendapatkan keadilan untuk anaknya.
"Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan," ungkap RH dalam video tersebut.
Viral-nya video tersebut memberikan tekanan publik yang signifikan dan mendorong perhatian lebih besar terhadap kasus ini. Dukungan masyarakat yang mengalir melalui media sosial turut memperkuat posisi korban dalam mencari keadilan.
Kini, dengan putusan Mahkamah Agung yang telah menyatakan terdakwa bersalah, Kejari Agam terus berupaya keras melakukan eksekusi putusan. Meskipun menghadapi tantangan dalam melacak keberadaan terpidana, pihak kejaksaan memastikan upaya pencarian akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil ditangkap dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (red)















