Dituntut 15 Tahun, Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Basung Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria, terdakwa kasus pencabulan anak kandung.

Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).

“Membebaskan Terdakwa Budi Satria dari dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim dikutip dari petikan putusan, Kamis (27/7/2023).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sebut Majelis Hakim.

Baca Juga:

Cabuli Anak Kandung hingga Infeksi Seksual Menular, Ayah di Agam Dituntut 15 Tahun Penjara

Vonis Majelis Hakim itu, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/7/2023), JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo menuntut Terdakwa Budi Satria 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, JPU mengajukan kasasi. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Ibu Korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.

Pada tahap penyidikan, Budi Satria tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan Budi Satria.

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya,  Kabupaten Agam.

Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual. (ik)

Baca Juga

Tersangka Pembunuh Nia di Padang Pariaman Residivis Kasus Pencabulan
Tersangka Pembunuh Nia di Padang Pariaman Residivis Kasus Pencabulan
Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara: Narkotika dan Perjudian Mendominasi
Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara: Narkotika dan Perjudian Mendominasi
Cabuli Anak Kandung hingga Infeksi Seksual Menular, Ayah di Agam Dituntut 15 Tahun Penjara
Cabuli Anak Kandung hingga Infeksi Seksual Menular, Ayah di Agam Dituntut 15 Tahun Penjara
Pelantikan Forum Nagari Lubuk Kilangan Perkuat Sinergi Adat dan Pemerintah
Pelantikan Forum Nagari Lubuk Kilangan Perkuat Sinergi Adat dan Pemerintah
Aksi Sigap Damkar Padang Selamatkan Bocah 4 Tahun yang Terjepit Pipa Besi di Pasar Raya
Aksi Sigap Damkar Padang Selamatkan Bocah 4 Tahun yang Terjepit Pipa Besi di Pasar Raya
Usai Putusan MK, KPU Tanah Datar Sahkan Kemenangan Eka Putra-Ahmad Fadly
Usai Putusan MK, KPU Tanah Datar Sahkan Kemenangan Eka Putra-Ahmad Fadly