Sempat Bebas, MA Vonis Ayah Perkosa Anak Kandung di Agam 8 Tahun Penjara

Sempat Bebas, MA Vonis Ayah Perkosa Anak Kandung di Agam 8 Tahun Penjara

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. (Foto: Shutterstock)

Sumbardaily.com, Padang - Kasus ayah cabuli anak kandung berusia 10 tahun hingga mengalami penyakit menular seksual di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru.

Usai Terdakwa yakni Budi Satria divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.

Dari hasil putusan MA, Terdakwa Budi Satria dinyatakan bersalah. Dia divonis 8 tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Vonis MA ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Agam yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan pihaknya telah menerima petikan putusan MA tersebut. Meski lebih ringan, dia tetap menghormati putusan MA tersebut.

"Putusan MA ini putusan akhir, tidak ada upaya hukum lagi kecuali peninjauan kembali," kata Burhan, Kamis (22/2/2024).

Dia menyampaikan, Kejari Agam telah menyiapkan administrasi untuk eksekusi terhadap Terdakwa Budi Satria. Bahkan telah mencoba mendatangi kediaman namun tidak ditemukan.

Informasi dari keluarga, kata Burhan, Terdakwa Budi Satria berada di Palembang mengurus bisnis.

"Sudah datang ke rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami sudah sampaikan agar menghadap ke kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya.

Jika memenuhi panggilan, Kejari Agam akan menetapkan Budi Satria dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi..

"Sampai saat ini belum datang ke JPU untuk melakukan eksekusi itu. Secara administrasi segera menetapkan DPO," ungkap Burhan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria, terdakwa kasus pencabulan anak kandung.

Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.

Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.

Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar.

Teruntuk Majelis Hakim, khususnya Bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah Hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan Bapak Hakim? Kemana hari nurani Anda, Pak? Bapak Hakim rela membebaskan Dia yang bersalah. Dimana hati nurani Anda, Pak? Anda tega membebaskan Pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari Anak Saya TK sampai Anak Saya kelas 4 SD. Bahkan Anak Saya juga sudah mendapat sakit kelamin menular oleh perbuatan Si Pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di kejaksaan Pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penutut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tetapi, setelah Anda (Hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan Bapak bebaskan. Dimana hati nurani Anda, Pak? Dimana hati nurani Anda? Lewat video ini, Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri Saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapat keadilan untuk Anak Saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapat penekanan dari pekerjaan Saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir Anak Saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku. (wan/red)

Baca Juga

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 48 Tahun di Dharmasraya Ditahan
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 48 Tahun di Dharmasraya Ditahan
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Padang: Cek Jadwal dan Lokasinya
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Padang: Cek Jadwal dan Lokasinya
Cuaca Sumbar 3 Hari ke Depan: Cerah Berawan Dominan, Sejumlah Wilayah Hujan
Cuaca Sumbar 3 Hari ke Depan: Cerah Berawan Dominan, Sejumlah Wilayah Hujan
Target Semifinal Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Bersiap Tantang Iran
Target Semifinal Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Bersiap Tantang Iran
Gol Mier dan Moreno Benamkan Semen Padang FC di Zona Degradasi
Gol Mier dan Moreno Benamkan Semen Padang FC di Zona Degradasi
Perhatian! Sistem Buka Tutup Diberlakukan di Jalur Padang-Bukittinggi Akibat Longsor
Perhatian! Sistem Buka Tutup Diberlakukan di Jalur Padang-Bukittinggi Akibat Longsor