Sumbardaily.com, Padang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengungkapkan tantangan serius dalam pengelolaan sampah perkotaan, dengan volume harian mencapai 647 ton.
Meski 617 ton telah berhasil dikelola, masih terdapat 30 ton sampah yang belum tertangani dengan baik, mendorong pemerintah kota untuk mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif mulai tahun 2025.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, memaparkan kondisi pengelolaan sampah di Kota Padang. Masih ada sampah yang tidak terkelola, terutama yang dibuang sembarangan ke sungai, laut, atau lahan kosong.
"Ini menjadi tantangan utama yang harus kita atasi untuk mewujudkan kota yang bersih dan sehat," ungkapnya, pada Senin (25/11/2024),
Dalam upaya pengurangan sampah, Pemerintah Kota Padang telah menerapkan program 3R (reduce, reuse, recycle) melalui Bank Sampah, pengusaha maggot, dan pengomposan.
"Setiap hari, program ini berhasil mengurangi sekitar 140 ton sampah," jelas Fadelan.
Sementara itu, 477 ton sampah lainnya diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dengan rincian 400 ton berasal dari TPS resmi dan 77 ton dikumpulkan dari tumpukan di jalan serta alat perangkap sampah di sungai.
Menanggapi permasalahan ini, Pemko Padang melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan mengimplementasikan sistem baru mulai 1 Januari 2025.
"Kami akan memastikan seluruh rumah tangga mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka. Biaya layanan ini sudah termasuk dalam retribusi sampah yang tergabung dalam tagihan PDAM," terang Fadelan.
Sistem baru ini akan dikelola melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan. Para petugas becak sampah akan diintegrasikan ke dalam sistem formal dengan gaji dari Pemko Padang.
"Setiap petugas akan melayani minimal 350 rumah, dengan frekuensi pengambilan satu hingga dua hari sekali," tambah Fadelan.
Struktur tarif retribusi sampah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah disesuaikan berdasarkan penggunaan daya listrik. Rumah tangga dengan daya 450 VA atau kurang: Rp20.000 per bulan, rumah tangga dengan daya 900 VA - 2.200 VA: Rp25.000 per bulan.
Rumah tangga dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA: Rp35.000 per bulan, sedangkan bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, retribusi akan dipungut langsung oleh LPS setiap pertengahan bulan.
"Sistem ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi warga yang terpaksa membuang sampah sembarangan karena ketiadaan layanan pengambilan sampah," ungkap Fadelan.
Fadelan optimis bahwa sistem baru ini akan memberikan dampak signifikan terhadap kebersihan kota.
"Dengan layanan pengambilan sampah yang lebih terorganisir, kita bisa mewujudkan Kota Padang yang bebas dari sampah di jalanan, sungai, dan laut. Ini adalah langkah besar menuju masa depan yang lebih bersih dan ramah lingkungan," tuturnya.
Implementasi sistem baru ini merupakan bagian dari strategi komprehensif Pemko Padang dalam mengatasi permasalahan sampah yang selama ini mencemari lingkungan.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, tetapi juga untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
"Mari kita dukung upaya ini dengan membayar retribusi tepat waktu dan memastikan sampah rumah tangga dikelola dengan benar. Dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan Kota Padang yang lebih bersih dan nyaman untuk semua," pungkas Fadelan.
Melalui sistem pengelolaan sampah yang baru ini, Pemko Padang berharap dapat mengatasi permasalahan 30 ton sampah yang belum terkelola, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kota Padang. (red)
















