Sumbardaily.com, Payakumbuh – Seorang nenek di Kota Payakumbuh menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengundang keprihatinan publik. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, ketika korban diserang di warung miliknya sendiri hingga mengalami luka berat.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh. Dua orang pria berinisial AL (25) dan AF (20), warga Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diringkus di lokasi berbeda pada Senin (26/1/2026).
Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi fisik korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami patah tulang pada jari tangan serta luka-luka di bagian wajah dan perut.
“Benar, jari korban mengalami patah tulang saat tersangka berusaha mengambil cincin emas miliknya secara paksa. Korban juga mengalami luka di wajah dan perut karena dipukul oleh para tersangka,” ujar Andrio Siregar, dikutip Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, aksi kejahatan itu terjadi pada Jumat (23/1/2026). Bermula ketika tersangka AL mendatangi warung korban dengan maksud menawarkan produk rokok. Saat berada di lokasi, AL melihat korban mengenakan cincin emas dan kondisi warung dalam keadaan sepi. Situasi tersebut kemudian memunculkan niat jahat pelaku.
AL selanjutnya menjemput rekannya, AF, ke daerah Tilatang Kamang, Agam. Setelah itu, keduanya kembali ke warung korban dengan berpura-pura membeli rokok. Ketika korban masuk ke dalam warung untuk mengambil barang yang diminta, kedua tersangka mengikuti korban ke dalam.
Di dalam warung, kedua pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menyekap korban, membekap mulutnya, serta memukul korban di bagian wajah dan perut. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dirampas cincin emas yang dikenakannya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Cincin emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 7.950.000. Uang hasil penjualan itu dibagi dua oleh para tersangka.
Polisi memastikan kedua pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar kelompok rentan seperti lansia. (red)
















