Sumbardaily.com – Suasana di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, mendadak ramai setelah sejumlah warga mendatangi sekaligus mengepung sebuah tempat hiburan malam berupa kafe karaoke yang diduga tetap beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, Jumat dini hari (6/3/2026).
Tempat hiburan yang dimaksud adalah Kafe Karaoke Golden. Warga yang berkumpul di sekitar lokasi mengaku kecewa terhadap pengelola kafe karena dianggap tidak menghormati suasana Ramadan di Kota Padang. Mereka pun mendesak agar aktivitas di tempat hiburan malam tersebut segera dihentikan.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, pihak warga sebenarnya telah memberikan peringatan sebelumnya kepada pemilik kafe agar tidak menjalankan usaha selama Ramadan. Hal itu merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan puasa.
“Kami sudah mengingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama Ramadan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang. Orang tua kami di sini sudah resah, apalagi masjid sangat dekat dengan kafe ini. Karena itu kami yang muda-muda menjaga kampung kami,” ujar tokoh masyarakat tersebut.
Situasi yang memanas itu kemudian dilaporkan kepada aparat. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Padang langsung turun ke lokasi bersama unsur BKO, dubalang, serta personel dari Polsek Padang Timur.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, warga sudah berkumpul cukup banyak di sekitar kafe tersebut. Gerbang kafe dalam kondisi tertutup, namun masyarakat meyakini masih ada aktivitas di dalamnya.
“Sesampai di lokasi, masyarakat sudah ramai dan gerbang kafe tertutup. Namun warga mengatakan aktivitas di dalam masih berlangsung. Ketika kami masuk, kami mendapati dua orang wanita berada di dalam kafe tersebut,” ujar Rio.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang di dalam ruangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tempat hiburan tersebut. Di antaranya botol minuman yang masih berisi di atas meja serta dua botol minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.
Rio menilai, keberadaan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus melukai perasaan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Ia pun mengingatkan seluruh pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau kepada pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti imbauan Wali Kota. Penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Rio. (*)
















