Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat memberikan penjelasan resmi terkait kronologi pembubaran aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat pada Senin (21/4/2025) malam.
"Pembubaran aksi demonstrasi terpaksa dilakukan karena telah melampaui batas waktu yang diperbolehkan dalam peraturan dan untuk mengutamakan kepentingan umum yang lebih luas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, AKP M Yasin dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025) malam.
Awal Mula Demonstrasi
Menurut Yasin, sekitar 50 orang peserta aksi telah melakukan demonstrasi sejak sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
Pihak kepolisian memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi para demonstran untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan orasi di depan kantor Polda Sumbar sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Yasin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengabaikan peserta demo atau alergi terhadap kritik yang disampaikan.
Sebagai bukti, sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolresta Padang AKBP Apri Wibowo bersama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya dan jajaran pejabat utama turun langsung menemui para pendemo.
"Tujuan kami menemui mereka adalah untuk menampung aspirasi yang ingin disampaikan dan selanjutnya meneruskannya kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi serta menerima kritik dari masyarakat," kata Yasin.
Penolakan Bertemu di Dalam Kantor
Meskipun telah ditemui oleh para pejabat Polda, para demonstran tetap bertahan di lokasi dan bersikeras untuk bertemu langsung dengan Kapolda Sumbar, Irjen Dr Gatot Tri Suryanta.
Mereka melanjutkan aksi dengan membakar ban dan tetap menuntut Kapolda turun menemui mereka, padahal waktu sudah menunjukkan lewat pukul 18.00 WIB.
"Kapolda Sumbar sebenarnya telah membuka kesempatan beberapa kali pada sore itu untuk menemui perwakilan massa di dalam kantor, namun tidak ada satupun yang bersedia masuk untuk bertemu. Mereka tetap menolak dan menuntut Kapolda datang secara langsung ke lokasi demonstrasi," terang Yasin.
Pelanggaran Batas Waktu Demonstrasi
Dalam komunikasi yang tidak menemui titik temu, massa tetap bertahan di depan Kantor Polda Sumbar hingga larut malam sambil terus melakukan pembakaran ban.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, aksi tersebut sudah berada di luar ketentuan yang berlaku.
"Peraturan menetapkan bahwa batasan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan aksi demonstrasi adalah antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," ungkap Yasin.
Dampak Terhadap Lalu Lintas
Sekitar pukul 18.30 WIB, aksi demonstrasi mulai berdampak serius terhadap arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalur utama kota.
Situasi ini menyebabkan kemacetan parah, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengalihkan kendaraan masyarakat ke jalur alternatif untuk memastikan transportasi tetap berjalan lancar.
"Kami bahkan sudah memberikan tenggat waktu lebih dari ketentuan yang berlaku, namun para peserta aksi tidak kunjung membubarkan diri," jelas Yasin.
Tindakan Tegas Terukur
Mempertimbangkan waktu yang semakin larut, kondisi cuaca yang gelap, serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.
Langkah pertama yang dilakukan adalah memadamkan api dari aksi pembakaran ban, dilanjutkan dengan himbauan kepada massa untuk membubarkan diri secara tertib.
"Sayangnya, imbauan dari kepolisian tidak diindahkan. Para peserta demonstrasi masih bertahan di lokasi dan tetap menuntut Kapolda turun langsung ke luar kantor," katanya.
Ketika para demonstran menolak untuk membubarkan diri dan justru memberikan perlawanan, pihak kepolisian akhirnya melakukan pembubaran secara tegas dan terukur.
"Sebanyak 12 orang diamankan saat proses pembubaran berlangsung," kata Yasin.
Proses Pendataan dan Temuan Narkoba
Terhadap 12 orang yang diamankan, pihak kepolisian kemudian melakukan pendataan di Kantor Polresta Padang.
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan satu di antaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja.
"11 orang yang dinyatakan negatif telah kami pulangkan pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Sedangkan satu orang yang positif narkoba akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kesempatan Bertemu Kapolda Sumbar
Sejatinya, Kapolda Sumbar telah membuka kesempatan untuk bertemu pada demonstrasi hari pertama yang terjadi pada Kamis (17/4/2025).
Kapolda menyatakan siap menerima peserta aksi yang ingin bertemu secara langsung dengan datang ke Kantor Polda Sumbar pada hari Senin antara pukul 13.00-15.00 WIB untuk menyampaikan tuntutan maupun aspirasi.
"Sayangnya, tidak ada satupun demonstran yang datang menemui Kapolda pada rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut. Justru sekitar pukul 15.00 WIB, massa baru datang ke Kantor Polda Sumbar untuk menggelar unjuk rasa," katanya.
Polresta Padang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Polisi membuka diri terhadap kritik dan saran dari masyarakat, namun tetap mengutamakan ketertiban umum dan keamanan bersama," tuturnya. (red)
















