Sumbardaily.com, Pariaman – Desa Sikabu, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman meraih predikat A (memuaskan) dalam penilaian Program Desa Anti Korupsi 2024.
Evaluasi yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) ini menjadi bukti komitmen desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tim penilai yang ditugaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari perwakilan Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, serta Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.
Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, yang mewakili Penjabat Wali Kota, mengungkapkan apresiasi atas terpilihnya Desa Sikabu sebagai salah satu desa percontohan anti korupsi tahun 2024.
"Meski masih terdapat kekurangan, kami berharap masukan dari tim penilai dapat menjadi panduan untuk pengembangan program ke depannya," ujarnya.
Alfian Harun berharap penilaian ini dapat menjadi momentum penguatan kesadaran anti korupsi di seluruh desa dan kelurahan di Kota Pariaman.
"Budaya anti korupsi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tidak hanya di Desa Sikabu, tetapi di seluruh wilayah Kota Pariaman," pungkasnya.
Ketua Tim Penilai Ahda Yanuar menjelaskan bahwa penetapan Desa Sikabu sebagai calon percontohan anti korupsi di Sumatera Barat (Sumbar) didasarkan pada Keputusan Gubernur.
"Program yang diinisiasi KPK sejak 2021 ini meliputi penilaian ekspose Penjabat Kepala Desa, verifikasi dokumen, dan diskusi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, BPD, dan Bundo Kanduang," jelasnya.
Penilaian dilakukan berdasarkan 18 indikator yang terbagi dalam lima komponen utama, yaitu Penguatan tata laksana, Penguatan pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Penguatan partisipasi masyarakat, dan Kearifan lokal.
Penjabat Kepala Desa Sikabu, Muhammad Rum menegaskan komitmen desanya dalam mengimplementasikan program anti korupsi.
"Kami tidak sekadar fokus pada administrasi, tetapi juga memprioritaskan pemahaman dan penerapan langsung di lapangan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," tegasnya.
Program Desa Anti Korupsi bukan sekadar penerapan sistem baru atau aplikasi, melainkan upaya membangun sinergi antara program pemerintah dengan partisipasi masyarakat.
Tujuannya adalah menciptakan perubahan mendasar dari kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi yang berkelanjutan.
Pencapaian Desa Sikabu ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Sumatera Barat dalam mengembangkan sistem pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (red)
















