Deri Asta-Desni Seswinari Tarik Gugatan Pilkada Sawahlunto di MK

Deri Asta-Desni Seswinari Tarik Gugatan Pilkada Sawahlunto di MK

Kuasa Hukum Pemohon Afriendi Sikumbang saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Walikota Kota Sawahlunto. (Foto: MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti dinamika Pilkada 2024 setelah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari, memutuskan mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya mereka ajukan.

Pencabutan gugatan dengan nomor perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini disampaikan melalui kuasa hukum Pemohon, Afriendi Sikumbang, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (10/1/2025).

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo sebagai ketua panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Sebelumnya, pasangan Deri Asta-Desni Seswinari mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024 yang ditetapkan pada 3 Desember 2024.

Menanggapi pernyataan pencabutan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya konfirmasi langsung dari pihak prinsipal.

"Mahkamah perlu mendapatkan keyakinan atas pencabutan perkara ini. Untuk itu, pada sidang berikutnya, pasangan calon yang mengajukan permohonan harus hadir secara langsung guna memastikan bahwa pencabutan ini memang benar-benar dikehendaki oleh pemohon," ujar Suhartoyo dilansir dari laman resmi MK RI, Minggu (12/1/2025).

Dalam berkas permohonan yang diajukan sebelumnya, pasangan nomor urut 02 ini mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang di sejumlah wilayah.

Lokasi yang disebutkan dalam gugatan tersebut meliputi Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar.

Pilkada Kota Sawahlunto 2024 sendiri diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Riyanda Putra-Jefry Hibatullah yang menempati nomor urut 01, dan Deri Asta-Desni Seswinari dengan nomor urut 02.

Ketua Panel menegaskan bahwa sikap kehati-hatian MK dalam proses pencabutan gugatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan.

"Mahkamah harus bersikap hati-hati dan memastikan bahwa setiap keputusan, termasuk pencabutan gugatan, dilakukan dengan proper melalui konfirmasi dalam ruang persidangan," tambah Suhartoyo. (red)

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK
Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya
Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya