Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kebijakan baru tentang waktu pengembalian dana pembatalan tiket Kereta Api Perkotaan.
Dalam kebijakan baru itu, pengembalian dana akan dilakukan tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu (1/6/2024).
Dengan kebijakan baru ini penumpang tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka.
Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Sebab sebelumnya waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana pembatalan tiket ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang," ungkap Yudi dalam keterangan resmi dikutip Senin (3/6/2024).
Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di Stasiun Padang. Biaya administrasinya sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Namun hanya berlaku bagi penumpang yang membatalkan tiket di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan kereta api.
"Dana pengembalian tiket hanya dapat dilakukan secara tunai dengan menunjukan tiket yang sudah dicetak serta identitas penumpang," jelas Yudi. (red)
















