Curi Mesin Pompa Air Sekolah, Pemuda Padang Dibekuk Polisi Saat Tidur di Rumahnya

Curi Mesin Pompa Air Sekolah, Pemuda Padang Dibekuk Polisi Saat Tidur di Rumahnya

Ilustrasi Mesin Pompa Air (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Aksi pencurian mesin pompa air di SDN 13 Lolong Belanti, Kota Padang, akhirnya terungkap. Setelah empat bulan berlalu, Polsek Padang Utara berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Mesin pompa air yang menjadi fasilitas penting bagi kegiatan sekolah itu dilaporkan hilang pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih kurang Rp 5.000.000,” ujar Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan laporan polisi, tim penyidik segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah menelusuri berbagai petunjuk, aparat akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai Akbar Tanjung alias Abam (25), warga Jalan Beringin Baru, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (23/10/2025) pukul 00.30 WIB di rumah pelaku. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Singgalang 2025 yang digelar Polresta Padang.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku,” jelas Yuliadi.

Dalam operasi itu, dua anggota polisi, yakni Afriyo (42) dan Bobi (39), ikut menyaksikan proses penangkapan. Setelah diinterogasi, Akbar mengakui perbuatannya. Ia mencuri mesin pompa air milik sekolah dan kemudian menjualnya kepada pihak lain.

“Pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air dan hasilnya sudah dijual,” ungkap Yuliadi.

Polisi saat ini masih menelusuri keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan. Sementara pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga beraksi seorang diri pada malam hari dengan cara merusak kunci gudang sekolah. Aksi ini menambah daftar kasus pencurian fasilitas pendidikan di wilayah Kota Padang yang tengah menjadi perhatian kepolisian.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga, terutama fasilitas publik seperti sekolah,” kata Yuliadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (red)

Baca Juga

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Ponsel di Indekos Padang, Aksinya Terekam CCTV
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Ponsel di Indekos Padang, Aksinya Terekam CCTV
Kurir Es Kristal di Padang Diserang Katana Saat Antar Pesanan, Tangan Kiri Robek
Kurir Es Kristal di Padang Diserang Katana Saat Antar Pesanan, Tangan Kiri Robek
Petugas Polsek Padang Utara mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian material bangunan di kawasan Ulak Karang, Kota Padang.
Buron Sepekan, Pelaku Pencurian Kayu di Padang Ditangkap Saat Bekerja
Buronan Pencurian di Padang Akhirnya Ditangkap, Terungkap dari Pengakuan Rekannya
Buronan Pencurian di Padang Akhirnya Ditangkap, Terungkap dari Pengakuan Rekannya
Kebakaran Rumah di Air Tawar Padang Bukan Insiden Biasa, Polisi: Anak Bakar Ibu Angkat
Kebakaran Rumah di Air Tawar Padang Bukan Insiden Biasa, Polisi: Anak Bakar Ibu Angkat
Penemuan Mayat di Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Penyakit
Penemuan Mayat di Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Penyakit