Sumbardaily.com, Payakumbuh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial AO (46) di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
AO diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, FHW (inisial samaran).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan yang diterima pertengahan Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang memicu pertengkaran di antara pasangan suami istri tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan pelaku didorong oleh rasa cemburu terhadap korban. Situasi rumah tangga keduanya memang sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu terakhir,” ujar Andrio Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, laporan yang menjadi dasar penangkapan tertera dalam Nomor LP/B/351/X/2025/SPKT/RES PYK/POLDA SUMBAR tertanggal 16 Oktober 2025.
Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa AO layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Polres Payakumbuh berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang adil,” tegas Andrio.
Lebih lanjut, polisi menjerat AO dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor bila melihat atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Jangan takut, karena kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” katanya.
Kasus KDRT di wilayah hukum Polres Payakumbuh sendiri menunjukkan bahwa faktor emosi, kecemburuan, dan tekanan ekonomi kerap menjadi pemicu utama.
Oleh karena itu, aparat kepolisian berupaya tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mendorong edukasi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kekerasan domestik tanpa pandang bulu, sejalan dengan semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang diatur dalam undang-undang.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku KDRT. Kami ingin memastikan setiap korban mendapatkan keadilan dan perlindungan. Tindakan kekerasan di ranah domestik bukan masalah pribadi, tetapi pelanggaran hukum yang serius,” kata Andrio menegaskan.
Dengan tertangkapnya AO, Polres Payakumbuh berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa rasa cemburu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan fisik.
"Kami juga terus mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan di lingkungan keluarga sebagai bagian dari menjaga keharmonisan sosial di Payakumbuh dan Limapuluh Kota," tuturnya. (adl)















