Sumbardaily.com, Padang - Karantina Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan berlangsung di Instalasi Karantina Hewan Pasir Jambak, Kota Padang, Selasa (4/6/2024).
Kepala Balai Karantina Sumbar, Ibrahim menyampaikan, pemusnahan dilakukan terhadap komoditas yang ditahan oleh pihaknya karena tidak memiliki sertifikat karantina.
Selain itu, ada juga beberapa buah dan sayur yang ditahan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) karena bukan tempat pintu masuknya komoditas tersebut.
“Penahanan tersebut dilakukan atas dasar aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 yang melarang pemasukan buah-buahan segar dari negara lain melalui BIM,” ujarnya dikutip dari laman Infopublik.id, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan, barang yang ditahan tidak dikonsumsi oleh pejabat karantina, melainkan dimusnahkan agar tidak menyebarkan potensi hama penyakit di Sumbar.
“Barang yang dimusnahkan antara lain daging babi, daging unggas olahan, daging sapi, daging kambing, ikan kering, ikan dan belut kering, lobster, buah-buahan dan sayuran,” ujar Ibrahim.
Acara pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh pihak kepolisian sektor BIM, AVSEC, Bea Cukai, dan Maskapai penerbangan. (red)















