Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas bagi anak di bawah umur pasca ibadah tarawih sebagai langkah strategis mengantisipasi terjadinya aksi tawuran dan kriminalitas selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan ini muncul menyusul insiden tawuran yang terjadi di beberapa titik kota pada Minggu malam (2/3/2025).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dengan menerapkan pembatasan kegiatan di luar rumah bagi anak-anak.
"Akan ada limitasi, anak di bawah umur tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," tegas Fadly Amran saat ditemui awak media di Balai Kota Padang, Senin (3/3/2025).
Fadly mengungkapkan keprihatinannya atas serangkaian aksi tawuran yang terjadi di beberapa wilayah Kota Padang.
Menurutnya, dibutuhkan pengawasan yang lebih intensif dari berbagai pihak, termasuk peran aktif orangtua dan wali murid dalam memantau aktivitas anak-anak mereka selama bulan puasa.
Selain memberlakukan pembatasan waktu bagi anak di bawah umur, Pemko Padang juga berencana menerapkan regulasi serupa untuk aktivitas di tempat-tempat keramaian, restoran, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sanksi tegas juga akan diberlakukan bagi pelanggar aturan ini.
"Kita tidak bermaksud menakut-nakuti, tetapi tentunya aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi keamanan bersama," kata Fadly menekankan pentingnya kedisiplinan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengintensifkan pemantauan terhadap seluruh siswa didik.
Mekanisme pengawasan akan melibatkan peran para guru dalam memverifikasi keberadaan para siswa setelah waktu tarawih.
"Kami telah menginstruksikan kepada semua guru untuk melakukan pengecekan keberadaan siswa didiknya, termasuk selama pelaksanaan Pesantren Ramadan," jelas Yopi.
Sistem pemantauan tersebut akan dilaksanakan melalui 'zoom meeting' yang diselenggarakan oleh para guru setelah waktu tarawih berakhir. Melalui metode ini, guru dapat melakukan verifikasi apakah siswa sudah berada di rumah atau masih beraktivitas di luar.
"Akan dilakukan verifikasi muka (vermuk) secara luring nantinya," tegas Yopi menambahkan.
Dinas Pendidikan juga menetapkan sanksi bagi siswa yang tidak hadir pada saat pengecekan kehadiran melalui zoom meeting. Ketidakhadiran tersebut akan berdampak pada penilaian program Pesantren Ramadan yang diselenggarakan oleh sekolah.
"Mekanisme absensi secara luring ini akan berlaku khusus bagi siswa kelas 5, 6, 7, 8, dan 9," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat meminimalisir potensi konflik antar kelompok remaja serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga kota selama bulan suci Ramadan. (red)
















