Sumbardaily.com, Padang - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di wilayah Sumbar pada 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi dan mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumbar, Yefri Heriani, dalam kegiatan sosialisasi penilaian kepatuhan yang digelar Kamis (6/6/2024) di Padang.
Kegiatan dibuka langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan dihadiri oleh pejabat terkait dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal seperti Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Penilaian kepatuhan merupakan upaya pencegahan maladministrasi pada pelayanan publik serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Yefri.
Ia menambahkan bahwa Ombudsman perlu memastikan pelayanan publik terus meningkat, salah satunya dengan melakukan penilaian kepatuhan.
Selain itu, percepatan peningkatan kualitas layanan juga membutuhkan gerak bersama seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik.
Lebih lanjut, Yefri menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi prioritas utama.
Pasalnya, penilaian kepatuhan ini sudah digunakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai salah satu instrumen penilaian poin reformasi birokrasi.
Tidak hanya itu, penilaian kepatuhan juga digunakan oleh Bappenas RI untuk penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) serta Kementerian Dalam Negeri untuk penilaian Indeks Tata Kelola Pemerintahan.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Rahmadian Novert, menjelaskan bahwa penilaian ombudsman terdiri dari empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.
"Pada dimensi input, ombudsman akan menilai kompetensi pelaksana dan sarana prasarana. Dimensi proses akan melihat ketersediaan standar pelayanan, sedangkan dimensi output akan mewawancarai pengguna layanan dan pengelolaan pengaduan pada masing-masing OPD," jelas Novert.
Masing-masing dimensi memiliki bobot nilai yang berbeda, di mana dimensi input berkontribusi 21,85%, proses 32,37%, output 24,42%, dan pengelolaan pengaduan 21,54%.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dinilai meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/MPP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di bawah Pemerintah Provinsi. Pada tingkat kabupaten/kota, penilaian juga akan dilakukan terhadap dua puskesmas.
Sementara itu, pada instansi vertikal, penilaian akan dilakukan pada Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), serta Unit Sumber Daya Kepolisian dan Pelayanan Masyarakat (Unit SPKT) di setiap Kepolisian Resor (Polres). Terakhir, penilaian juga akan menyasar Kantor Pertanahan di wilayah Sumbar. (red)
















