Bukan Razia! Pemko Padang Akan Datangi Restoran hingga Kafe untuk Pendataan UMKM

Petugas Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang memberikan sosialisasi terkait pendataan pelaku usaha UMKM di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Padang menggelar sosialisasi pendataan pelaku usaha sebagai upaya memperkuat basis data UMKM daerah di Padang, Minggu (24/5/2026) siang. (Dok. Diskop UKM Padang)

Sumbardaily.com - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Padang kembali melakukan langkah penguatan data pelaku usaha di daerah melalui kegiatan pendataan dan verifikasi UMKM yang akan berlangsung mulai Juni 2026.

Pendataan tersebut menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, hingga toko yang tersebar di Kota Padang.

Kegiatan sosialisasi dan ajakan kepada pelaku usaha itu digelar pada Minggu, 24 Mei 2026, di Kantor Diskop UKM Kota Padang.

Pemerintah menekankan bahwa kegiatan pendataan dilakukan untuk memperkuat basis data pelaku usaha daerah agar program pembinaan UMKM dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius mengatakan, kegiatan tersebut bukan merupakan razia ataupun penertiban terhadap pelaku usaha.

“Diskop UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan Pendataan dan Verifikasi Data UMKM di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan data yang valid agar kebijakan pembinaan usaha dapat disusun sesuai kebutuhan pelaku UMKM di Kota Padang.

“Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran utk umkm Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” ujarnya.

Menurut Teddy, kegiatan pendataan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, klasifikasi UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Untuk usaha mikro, modal usaha maksimal sebesar Rp1 miliar dengan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha mulai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet tahunan Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun.

Sedangkan usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Pemko Padang juga memastikan pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Diskop UKM Kota Padang.

Melalui pendataan tersebut, pelaku usaha berpeluang memperoleh berbagai dukungan, mulai dari pendampingan legalitas dan perizinan, akses promosi usaha, pelatihan, hingga pengembangan UMKM daerah.

Teddy meminta pelaku usaha tidak khawatir apabila nantinya petugas datang langsung ke lokasi usaha untuk melakukan pendataan.

​“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi, kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” katanya.

Ia menilai keberadaan data usaha yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan daerah, terutama untuk mendukung pertumbuhan UMKM Kota Padang agar lebih kompetitif.

“Data yang akurat, Kebijakan Tepat, UMKM Padang Makin Hebat, UMKM Kota Padang Naik Kelas,” ujar Teddy.

Ajakan serupa juga disampaikan oleh Tenaga Pendamping Diskop UKM, Nila Surya Devi. Ia meminta seluruh pelaku usaha di Kota Padang mendukung proses pendataan yang dilakukan pemerintah daerah.

Ia mengatakan partisipasi pelaku usaha menjadi bagian penting dalam penyempurnaan basis data UMKM Kota Padang.

“Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe di Kota Padang, untuk menerima petugas pendataan dengan baik. Cukup luangkan waktu sedikit untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan. Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Tenaga Pendamping lainnya, Lani Widya Putri. Ia memastikan seluruh petugas yang turun ke lapangan akan dibekali identitas resmi dan menjalankan tugas secara profesional.

“Petugas akan datang dengan identitas lengkap dan juga akan menjalankan tugas dengan sopan serta profesional. Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat,” katanya.

Pendataan pelaku usaha tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat sektor UMKM daerah.

Dengan data yang lebih valid dan terintegrasi, pemerintah berharap program pembinaan hingga pengembangan usaha dapat menjangkau pelaku UMKM secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Berbagai program yang disiapkan pemerintah nantinya diharapkan tidak hanya membantu legalitas usaha, tetapi juga membuka peluang pengembangan pasar hingga peningkatan daya saing UMKM Kota Padang di tingkat yang lebih luas. (*)

Baca Juga

Kabar Baik untuk Pedagang! Pemko Padang Bebaskan Denda Retribusi Pasar Sambut HJK Padang ke-357
Kabar Baik untuk Pedagang! Pemko Padang Bebaskan Denda Retribusi Pasar Sambut HJK Padang ke-357
Wali Kota Padang Fadly Amran membuka Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C bagi 101 warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.
Pertama Kali Sejak Berdiri, Lapas Kelas IIA Padang Gelar Program Pendidikan untuk Warga Binaan
Pimpinan Ombudsman RI Manager Nasution saat mengunjungi Padang Command Center (PCC) Kota Padang bersama jajaran Pemko Padang di Balai Kota Padang, Aie Pacah.
Ombudsman RI Puji Padang Command Center, PCC 112 Dinilai jadi Model Layanan Publik Masa Depan
Warga memadati Halaman Masjid Raya Ganting di Kecamatan Padang Timur saat berbelanja kebutuhan pokok pada kegiatan Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kota Padang.
Disdag Padang Pastikan Pasar Murah Berlanjut, Warga: Sering-sering Dilaksanakan
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia dini hari di sebuah warung dengan mengamankan barang bukti serta memeriksa identitas pengunjung dalam patroli penegakan Perda.
Warung Diduga Jual Miras Ilegal dan Pengunjung Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP Padang
Sambut HJK Padang ke-357 Tahun, Perangkap Sampah Permanen Dipasang di Sungai Batang Arau
Sambut HJK Padang ke-357 Tahun, Perangkap Sampah Permanen Dipasang di Sungai Batang Arau