Sumbardaily.com, Mentawai – Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMPN 2 Sipora Selatan di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Tim investigasi BPI KPNPA RI Cabang Mentawai melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan jadwal yang tertera dalam dokumen kontrak.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pekerjaan berpotensi tidak rampung tepat waktu. Proyek dengan nilai kontrak Rp1,564 miliar itu dikerjakan oleh CV Yansa Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, sebagaimana termuat dalam SPK Nomor SP 07/PPK/DAK.14.SMPN.2.SIPORASELATAN-REVIT/DISDIKBUD/2025.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, tim menemukan progres fisik yang dinilai tidak sebanding dengan durasi waktu yang telah berjalan. Minimnya aktivitas pekerja pada jam kerja tertentu juga menimbulkan keraguan mengenai efektivitas pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam laporan awal investigasi, tim menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara bobot pekerjaan dan waktu pelaksanaan. Kondisi itu, menurut tim, perlu diverifikasi secara mendalam karena dapat berdampak langsung pada penyelesaian proyek.
“Ada ketidaksesuaian antara bobot progres dengan waktu berjalan. Ini harus diverifikasi secara serius,” demikian pernyataan tim investigasi.
Selain dugaan keterlambatan, pihak BPI KPNPA RI juga menemukan ketiadaan papan informasi progres fisik di lokasi proyek. Padahal, keberadaan papan tersebut merupakan elemen transparansi yang wajib dipasang dalam setiap kegiatan yang bersumber dari APBD. Ketiadaan informasi publik itu dinilai mengurangi akuntabilitas penyelenggaraan proyek pendidikan.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua atau Delau, menegaskan bahwa proyek pemerintah, khususnya yang terkait fasilitas pendidikan, wajib mengikuti ketentuan ketat mengenai jadwal, kualitas pekerjaan, dan pengendalian kontrak.
Ia mengurai sejumlah dasar hukum yang mengikat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mulai dari Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021 yang mewajibkan pengendalian kontrak serta memastikan kesesuaian spesifikasi, bobot pekerjaan, dan waktu.
Delau juga mengutip PP 12/2019 yang menekankan bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai APBD harus mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, Permendagri 77/2020 menyebutkan bahwa penyimpangan jadwal tanpa tindakan korektif dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam proses penatausahaan kegiatan.
“Proyek pendidikan bukan tempat uji coba. Kalau terlambat tanpa alasan sah, PPK wajib menjatuhkan denda. Ini uang negara, dan aturannya sangat jelas,” ujar Delau.
Ia menambahkan, terdapat beberapa poin yang perlu direspons aparat penegak hukum untuk mencegah potensi penyimpangan lebih jauh. Indikasi tersebut mencakup bobot progres yang tidak selaras dengan waktu pengerjaan, rendahnya aktivitas tenaga kerja pada jam kerja efektif, serta absennya papan informasi proyek yang seharusnya tersedia di lokasi.
Delau meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi komprehensif sebelum dugaan keterlambatan semakin melebar dan berdampak pada mutu pembangunan fasilitas pendidikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme hukum jika terdapat pembiaran atas ketidaksesuaian yang terjadi.
“Kalau memang terjadi keterlambatan tanpa alasan sah, sanksi denda harus diterapkan. Jika ada pembiaran, kami siap membawa temuan ini ke jalur resmi,” tutup Delau. (red)
















