BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu-sabu dari Aceh di Bukittinggi

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu-sabu dari Aceh di Bukittinggi

BNNP Sumbar menggagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Sumbar. (Dok. BNN)

Sumbardaily.com, Bukittinggi - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Tim gabungan yang terdiri dari BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada Selasa pagi (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB bertempat di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 88, kawasan Simpang Limau, Kota Bukittinggi.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Dr Ricky Yanuarfi mengungkapkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi tersebut menunjukkan adanya rencana pengiriman sabu menggunakan moda transportasi bus ALS dari Aceh.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pengamatan intensif di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat," kata Brigjen Ricky.

Upaya pengintaian membuahkan hasil ketika pada Selasa pagi sekitar pukul 07.36 WIB, tim berhasil mengidentifikasi bus ALS yang diduga membawa para tersangka saat melintas di perbatasan.

Tim kemudian melakukan pengawalan terselubung hingga bus tersebut tiba di terminal atau pool ALS Bukittinggi.

Tepat pukul 09.30 WIB, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

Mereka adalah AL alias L (41) warga Bireuen, N alias C (24) dari Aceh Utara, dan S alias F (38) yang berasal dari Aceh Timur.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan berbagai modus penyamaran pada tubuh para tersangka.

Pada tersangka N alias C ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut dengan lakban hitam.

Tersangka AL alias L menyembunyikan satu paket besar sabu dalam kaos kaki abu-abu yang diletakkan di balik celana dalam.

Sementara pada tersangka S alias F, petugas menemukan tiga paket sabu dengan dua paket disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan dan satu paket lainnya di dalam celana dalam.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut dengan lakban hitam, dua paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang juga dibalut dengan lakban hitam, serta tiga paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Estimasi total berat sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.500 gram atau 1,5 kilogram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu buah buku rekening beserta tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam berbagai merek, dan satu buah dompet berwarna coklat.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar. Pengungkapan ini membuktikan bahwa jaringan pengedar masih terus berupaya mencari celah, namun kami bertekad untuk terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan guna melindungi masyarakat Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkotika," kata Ricky.

Kepala BNNP Sumbar juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Narkotika adalah musuh bersama yang sangat merusak generasi bangsa. BNNP Sumatera Barat tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," tambahnya.

Penggagalan upaya penyelundupan 1,5 kilogram sabu ini menambah daftar keberhasilan BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Brigjen Ricky menegaskan kembali komitmennya untuk terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbar dan sekitarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi bangsa dari ancaman destruktif narkoba.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga memperlihatkan efektivitas kerja sama antar institusi penegak hukum di bidang narkotika, di mana BNNP Sumbar bersinergi dengan BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasbar dalam melakukan operasi penangkapan terhadap para tersangka pengedar narkotika," tuturnya. (red)

Baca Juga

Petugas Damkar Kota Padang memadamkan kebakaran rumah di kawasan permukiman padat Batu Gadang, Lubuk Kilangan, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Kebakaran Hebat Tengah Malam, Rumah di Batu Gadang Padang Ludes dengan Kerugian Capai Rp800 Juta
Petugas Polres Agam mengamankan seorang pria terduga pelaku penjambretan HP pelajar beserta barang bukti sepeda motor dan telepon genggam hasil kejahatan.
Aksi Jambret di Lubuk Basung Berakhir Apes, Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi
Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Padang Pulang, Diminta Jadi Teladan di Masyarakat
Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Padang Pulang, Diminta Jadi Teladan di Masyarakat
Ditutup Mulai 15 Juni, Ini Rencana Besar Rekonstruksi Total Stadion Agus Salim Padang
Ditutup Mulai 15 Juni, Ini Rencana Besar Rekonstruksi Total Stadion Agus Salim Padang
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menerima dokumen nota kesepahaman dari Wali Kota Padang, Fadly Amran dalam Rakor Pengawasan Distribusi BBM Subsidi di Auditorium Gubernur Sumbar.
Terungkap! Modus BBM Subsidi Disalahgunakan di Sumbar, dari Nopol Ganda hingga Tambang Ilegal
Wali Kota Padang, Fadly Amran berdialog dengan pengurus KAN Bungus Teluk Kabung membahas persoalan sosial masyarakat.
Resah LGBT dan Narkoba, Ninik Mamak Bungus Teluk Kabung Curhat ke Fadly Amran