Sumbardaily.com - Aksi pencurian sepeda
berakhir dengan penangkapan pelaku oleh jajaran Polresta Padang. Seorang pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda hasil curian melalui media sosial (medsos).
Penangkapan ini menjadi sorotan karena pelaku memanfaatkan platform Facebook untuk menjual barang curian dengan harga jauh di bawah pasaran. Modus tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial MN (28). Ia ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo.
Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit, Ipda Ryan Fermana.
"Pelaku diamankan di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda yang diduga kuat merupakan hasil pencurian," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut, katanya, bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Ia melaporkan kehilangan sepeda miliknya pada Sabtu (4/4/2026) pagi sekitar pukul 05.05 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/348/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 18 April 2026. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, petugas menemukan sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik dengan barang milik korban," ucap Yasin.
Setelah dilakukan konfirmasi dengan pelapor, polisi memastikan bahwa sepeda tersebut adalah milik korban yang hilang. Tim kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur pertemuan di kawasan Siteba.
"Saat pertemuan berlangsung, dua orang datang membawa sepeda tersebut. Namun, saat petugas melakukan penangkapan, salah satu pelaku berinisial I (DPO) yang berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri," ungkapnya.
"Sementara itu, pelaku MN juga berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu sepeda merek Axxil warna cokelat.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama pelaku lain yang kini masih buron. Peristiwa bermula pada Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," katanya.
Pelaku berangkat dari rumahnya di kawasan Taruko I bersama I (DPO) yang saat itu menginap di rumah orang tua pelaku. Mereka menggunakan motor Honda Beat warna putih milik I menuju kawasan Lubuk Minturun.
"Setibanya di lokasi, keduanya sempat berkeliling di dalam komplek perumahan Puri Kartika sebanyak dua kali. Saat itulah Indra melihat sebuah sepeda yang berada di teras depan rumah korban," katanya.
Pelaku I yang berstatus buron kemudian menunjuk sepeda tersebut sambil berkata, “tu TOM a” (Itu sepedanya Tom), dan pelaku menjawab “nda talok wak do pak In, manggaretek wak” (Saya tidak sanggup Pak In). Namun Indra tetap bersikeras dan kembali berputar sambil mengatakan “capeklah Tom” (Buruan, Tom).
"Pelaku sempat menolak dan berkata, “ndak talok wak do pak In, baliak se lah wak pak In” (Saya tidak sanggup Pak In, lebih baik kita balik kanan saja). Namun Indra tetap memutuskan untuk turun dari sepeda motor dan berkata, “bialah pak In nan turun a, pacik selah honda ko” (Biar saya yang turun, jagain motor ini)," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah itu, Indra turun dan masuk ke area rumah korban, sementara pelaku menunggu di luar komplek. Tak lama kemudian, Indra keluar sambil mengatakan bahwa sepeda sudah berhasil dikeluarkan.
Keduanya kemudian mengambil sepeda tersebut yang telah diletakkan di dalam got di belakang rumah korban. Sepeda itu lalu dibawa dan disembunyikan di tanah kosong dekat rumah orang tua pelaku.
"Setelah itu, pelaku memposting sepeda tersebut di Facebook untuk dijual. Tak lama berselang, sekitar pukul 09.00 WIB, ada seseorang yang tertarik dan menghubungi pelaku. Mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Siteba. Pelaku menawarkan sepeda tersebut dengan harga Rp300 ribu," katanya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku bersama I yang buron tersebut menuju lokasi pertemuan. Sesampainya di dekat Pasar Siteba, pelaku turun untuk menunggu pembeli, sementara I tiba-tiba meninggalkan lokasi.
"Tak lama kemudian, dua orang mendekati pelaku dari seberang jalan. Menyadari situasi tersebut, pelaku berusaha melarikan diri mengejar rekannya, namun berhasil diamankan oleh Tim Klewang Polresta Padang," katanya.
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tindak pencurian kini kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan barang hasil kejahatan. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tuturnya. (adl)
















