Bentrok Pedagang-Satpol PP di Pasar Raya Berujung Aksi Geruduk Rumah Dinas Wali Kota Padang

Bentrok Pedagang-Satpol PP di Pasar Raya Berujung Aksi Geruduk Rumah Dinas Wali Kota Padang

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Permindo Pasar Raya Padang berunjuk rasa pada Sabtu (24/5/2025) malam usai penertiban oleh Satpol PP Padang berujung bentrok. (Dok. Sumbar Daily)

Sumbardaily.com, Padang - Operasi penertiban pedagang kaki lima di area Permindo, Pasar Raya, Kota Padang, berakhir ricuh pada Sabtu (24/5/2025).

Konflik antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan para pedagang kaki lima ini kemudian berlanjut dengan aksi demonstrasi puluhan pedagang yang mendatangi Rumah Dinas Wali Kota Padang di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, pada malam harinya.

Keributan bermula ketika petugas Satpol PP hendak melakukan penyitaan terhadap lapak dan barang dagangan para pedagang kaki lima.

Penolakan keras dari sejumlah pedagang memicu ketegangan yang berujung pada aksi saling serang antara kedua belah pihak.

Para pedagang yang merasa dirugikan lantas melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan benda-benda keras lainnya.

Tidak hanya itu, mereka juga menghadang kendaraan operasional Satpol PP dan menuntut pembebasan rekan-rekan mereka yang telah diamankan petugas karena terlibat dalam aksi pelemparan.

Akibat insiden tersebut, dua orang pedagang mengalami cedera dan harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Di sisi lain, beberapa anggota Satpol PP juga dilaporkan mengalami luka-luka ringan akibat terkena serangan dari massa pedagang.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengantisipasi serangan dengan memasang pelindung dari dalam kendaraan operasional.

"Beruntung anggota kami sigap dan segera memasang tameng pelindung dari dalam mobil, sehingga tidak ada luka serius yang dialami," terang Eka saat memberikan keterangan.

Eka menegaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan merupakan kelanjutan dari serangkaian peringatan yang telah disampaikan kepada para pedagang.

Pihaknya menjelaskan bahwa aktivitas berjualan di lokasi tersebut telah melanggar ketentuan karena mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Raya.

"Dinas terkait sudah berulang kali mengingatkan serta memberikan imbauan kepada para pedagang. Namun, masih ada yang membandel dan tetap berjualan di lokasi terlarang," ungkap Eka menjelaskan latar belakang operasi penertiban.

Menurut keterangan Eka, eskalasi konflik terjadi justru saat petugas mulai melakukan penyitaan terhadap lapak dan peralatan berdagang.

Sebagian pedagang yang tidak dapat menerima tindakan tersebut kemudian melampiaskan kemarahannya dengan menyerang petugas menggunakan lemparan batu serta berbagai bentuk kekerasan fisik lainnya.

Pasca insiden ricuh di kawasan Pasar Raya, puluhan pedagang yang terdampak kemudian mengorganisir diri untuk mendatangi Rumah Dinas Wali Kota Padang.

Mereka berkumpul di kediaman resmi Wali Kota Fadly Amran yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu malam.

Aksi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi yang selama ini mereka pendam terkait kebijakan penertiban yang dinilai tidak memberikan solusi alternatif bagi para pedagang kecil.

Salah seorang pedagang yang terlibat dalam aksi tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlanjutan mata pencaharian mereka.

"Kami juga tak mau persoalan ini terus berlarut-larut, kami tak mau anarkis dan terjadi pertumpahan darah, kami juga butuh ruang untuk mencari nafkah, jika kami terus-terusan diperlakukan seperti ini, maka bukan tidak mungkin akan ada perlawanan, kami tak mau itu terjadi," ungkap pedagang tersebut.

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan para pedagang kecil yang merasa terjepit antara kebutuhan ekonomi dan kebijakan pemerintah daerah.

"Kami berharap dapat terjalin komunikasi konstruktif dengan pihak pemerintah kota untuk menemukan jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa harus mengorbankan sumber pendapatan para pedagang kecil," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, para pedagang yang berjualan di trotoar atau badan jalan sejatinya memang tak diperbolehkan.

"Lantas apa solusinya? Kami tawarkan di Pasar Raya Fase VII jika masih ada ruko yang masih kosong, namun mereka keberatan, masih ngotot mau berjualan di pinggir jalan," katanya.

Sejatinya, kata pria yang akrab disapa Adek tersebut, pedagang yang berjualan di kawasan Permindo tidak masuk ke dalam daftar pedagang yang bisa dipindahkan ke Pasar Raya Fase VII.

"Namun, kami mempertimbangkan dari sisi ekonomi dan kemanusiaaan, kami berikan ruang dan tempat kepada mereka untuk bisa berjualan di Pasar Raya Fase VII, namun tak juga diindahkan," tuturnya. (red)

Baca Juga

Gerobak PKL Disita, Satpol PP Padang Tegakkan Ketertiban di Jalan Sisingamangaraja
Gerobak PKL Disita, Satpol PP Padang Tegakkan Ketertiban di Jalan Sisingamangaraja
Trotoar Diserobot PKL, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban
Trotoar Diserobot PKL, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban
Operasi Penjangkauan, Satpol PP Padang Amankan 5 Pengemis dan Pak Ogah
Operasi Penjangkauan, Satpol PP Padang Amankan 5 Pengemis dan Pak Ogah
Pengawasan Jam Operasional, Satpol PP Padang Amankan Wanita Tanpa KTP
Pengawasan Jam Operasional, Satpol PP Padang Amankan Wanita Tanpa KTP
Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Karaoke di Pasir Jambak, Sita Speaker dan Mikrofon
Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Karaoke di Pasir Jambak, Sita Speaker dan Mikrofon
Langgar Aturan Jualan, PKL di Pantai Padang Ditertibkan Satpol PP
Langgar Aturan Jualan, PKL di Pantai Padang Ditertibkan Satpol PP