Sumbardaily.com, Padang Panjang – Masyarakat Kota Padang Panjang kini memiliki alternatif baru dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang yang mulai beroperasi Selasa (14/1/2025).
Inovasi pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Dalam mengakses layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen wajib.
Kanit Regident Polres Padang Panjang, Bripka Yofri CH, menerangkan bahwa dokumen yang harus dilengkapi meliputi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan dari leasing/bank, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
"Kami berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi ini. Tujuan utama kami adalah memastikan warga dapat mengurus pajak kendaraan dengan mudah, cepat, dan nyaman," jelas Bripka Yofri.
Perlu diketahui bahwa layanan yang tersedia di MPP Padang Panjang saat ini terbatas pada pembayaran pajak tahunan.
Untuk keperluan administrasi lainnya seperti pengurusan pajak lima tahunan, balik nama (BBN), penggantian pelat nomor, perubahan warna kendaraan, atau modifikasi jenis kendaraan, masyarakat tetap harus mengunjungi Kantor Samsat terdekat.
Hadirnya fasilitas pembayaran pajak kendaraan di MPP Padang Panjang diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen UPTD Samsat Padang Panjang dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kota Padang Panjang. (red)
















