Sumbardaily.com, Padang – atuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus mengintensifkan patroli pengawasan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Operasi penegakan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di berbagai titik strategis wilayah kota.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan antara lain Jalan Samudra Pantai Padang, Alang Laweh, Lolong, Ulak Karang, Jalan A. Yani, Sawahan, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan beberapa PKL yang berjualan di atas fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan.
Menanggapi pelanggaran itu, personel Satpol PP langsung memberikan tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan. Di antaranya berupa payung, tabung gas, timbangan, gerobak, meja, dan kursi, yang kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat serta menjaga estetika kota. Upaya ini juga menjadi bagian dari edukasi terhadap pedagang agar lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Penegakan Perda ini bukan untuk mematikan mata pencaharian, tetapi untuk memastikan kegiatan berdagang tidak mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan," ujarnya.
Melalui langkah pengawasan ini, Pemerintah Kota Padang berharap terjadi peningkatan kesadaran di tengah masyarakat terhadap pentingnya ketertiban ruang publik, terutama dalam konteks penggunaan fasilitas umum oleh PKL. (red)















