Sumbardaily.com, Padang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai bandar judi togel online di kawasan Padang Timur, Selasa dini hari (12/11/2024).
Tersangka berinisial MR ditangkap di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Ganting I, Kecamatan Padang Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
"Tim Satreskrim melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi yang akurat dari masyarakat. Dari hasil pengamatan, tersangka diduga telah lama menjalankan praktik illegal ini," jelas Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina saat dikonfirmasi.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan perjudian online.
"Barang bukti yang disita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, kartu ATM, catatan berisi rekap nomor togel, dan sejumlah uang tunai hasil perjudian," ungkap Yanti.
Modus yang dijalankan Tersangka MR terbilang sistematis. Ia berperan sebagai pengumpul taruhan dengan mencatat nomor-nomor pilihan dari para pembeli (bettor).
Selanjutnya, pria berusia 38 tahun itu akan memproses taruhan tersebut melalui platform judi online tertentu.
"Tim masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik illegal ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, Tersangka MR terancam dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, Ia dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik perjudian.
Polresta Padang, sebut Yanti, mengapresiasi kepedulian warga dan menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan sekitar.
"Perjudian online merupakan kejahatan serius yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik ini hingga ke akar-akarnya," kata Yanti. (ik/red)
















