Sumbardaily.com, Padang Pariaman - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman bersama Tim Resmob Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sambungnya.
"Pelaku ditangkap di salah satu warung kawasan Pasar Raya Padang, pada Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, Kamis (6/11/2025) pagi.
Kasus ini terungkap, katanya, ,berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada 4 Oktober 2025.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya.
"Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima," katanya.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas memperoleh identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban.
"Tim kemudian melakukan pelacakan intensif untuk mengetahui keberadaannya hingga akhirnya diketahui pelaku sedang berada di salah satu warung di kawasan Pasar Raya Padang," kata AKP Nedrawati.
Tim Gagak Hitam Reborn Satreskrim Polres Padang Pariaman segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sumbar untuk melakukan penangkapan.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku ditangkap di lokasi dan langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan telah melakukan aksi bejat tersebut berulang kali terhadap anak sambungnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai tindakannya.
"Ancaman itu membuat korban ketakutan dan enggan melapor, hingga akhirnya perbuatan pelaku terungkap berkat keberanian masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," katanya.
Kepolisian, kata Nedrawati, memastikan akan menindak tegas pelaku dan mendalami kemungkinan adanya korban lain atau perbuatan serupa yang dilakukan di tempat berbeda.
"Penyidik juga terus melakukan pendampingan terhadap korban agar mendapatkan perlindungan psikologis sesuai prosedur perlindungan anak," kata polisi wanita (Polwan) tersebut.
"Tindakan pelaku merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga norma sosial dan moral masyarakat Minangkabau. Kami menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat," katanya.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berani melaporkan tindakan serupa, sekecil apa pun indikasinya. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” sambung Kasat Reskrim.
AKP Nedrawati mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi melukai anak-anak," tuturnya. (adl)















