Padang, Sumbardaily.com - Menjelang tahun politik 2024, Pemerintah Kota Padang menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik, khususnya di media sosial. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Padang, Edi Hasymi, dalam pertemuan dengan seluruh pegawai di Balaikota Padang pada Senin (9/9/2024).
"Netralitas ASN adalah harga mati yang harus kita junjung tinggi," tegas Edi Hasymi di hadapan para pegawai, seperti dikutip dari relis Diskominfo Padang. Ia mengingatkan bahwa ASN harus menahan diri dari aktivitas yang dapat dianggap sebagai dukungan politik di platform digital.
Edi Hasymi menekankan larangan bagi ASN untuk memberikan like, membagikan konten, atau berkomentar pada akun media sosial milik calon kepala daerah manapun. "Termasuk juga, ASN dilarang hadir saat kampanye. Kita tidak ingin ada kejadian yang viral dan merugikan institusi," tambahnya.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menindak tegas ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas. "Jika ada oknum ASN yang nekad berpolitik, kami tidak akan membela. Kasus ASN yang diproses KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) akan menjadi beban bagi pimpinan," jelas Edi Hasymi.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN tetap, tetapi juga mencakup pegawai honorer. Edi Hasymi menegaskan bahwa Pemko Padang akan bersikap adil dalam menegakkan aturan ini. "Soal pilihan politik, silakan salurkan di bilik suara saja nanti," pesannya kepada seluruh pegawai.
Netralitas ASN dalam Pemilu bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 secara eksplisit menyatakan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat (2), memperluas cakupan larangan keterlibatan dalam kampanye. Tidak hanya ASN, tetapi juga pimpinan lembaga tinggi negara hingga perangkat desa dan kelurahan dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat serius. Pasal 494 UU 7 tahun 2017 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta bagi ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye. (red)
















