Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang masih mempertahankan kebijakan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil karena jumlah pegawai di ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut sudah dinilai mencukupi, bahkan cenderung berlebih.
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Padang, Mairizon, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebutkan, moratorium penerimaan ASN telah berjalan sejak 1 Oktober 2024 dan tetap diberlakukan hingga saat ini.
“Moratorium itu tetap kita lakukan sampai sekarang. Apalagi kita Pemko Padang sudah mendapat tambahan pegawai dari jalur CPNS dan PPPK pada tahun kemarin dan sekarang,” ujar Mairizon, yang juga menjabat Kepala BKPSDM Kota Padang, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang saat ini sudah terbebani belanja pegawai dalam jumlah besar. Porsi belanja pegawai bahkan mencapai sekitar 40 persen dari total APBD.
Salah satu penyebab meningkatnya belanja pegawai ialah penambahan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang cukup signifikan. Pada tahun 2025, Pemko Padang menerima 4.402 PPPK melalui dua tahap rekrutmen. Tahap pertama merekrut 2.854 orang, sementara tahap kedua sebanyak 1.545 orang.
“Penambahan PPPK ini mengubah struktur APBD kita. Otomatis pada tahun 2026 nanti, penggajian dari belanja pegawai mencapai 52 persen,” kata Mairizon.
Kondisi tersebut membuat Pemko Padang harus berhati-hati. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, belanja pegawai maksimal harus ditekan hingga 30 persen pada 2027 mendatang.
Jika melebihi ketentuan tersebut, Pemda terancam sanksi berupa penundaan dana transfer dari pemerintah pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Atas dasar itu, evaluasi kebijakan anggaran dinilai perlu dilakukan segera. Pemko Padang harus memastikan belanja daerah tidak tersedot terlalu besar untuk gaji pegawai, agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (red)
















