Padang, Sumbardaily.com - Kabar terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) dari luar Kota Padang yang ingin mengajukan permohonan pindah atau mutasi ke Kota Padang.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang baru saja mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara bagi ASN dari luar daerah yang ingin pindah atau mutasi ke ibukota Provinsi Sumatera Barat laut tersebut.
Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 tanggal 30 September 2024.
"Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali," ujar Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar, Selasa (1/10/2024), dikutip dari relis Diskominfo Padang.
Ia menjelaskan aturan ini sebagai upaya menata kembali ASN yang bekerja di masing-masing organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
"Selain itu, moratorium dilaksanakan dalam rangka upaya melakukan pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karir, perhitungan anggaran gaji dan TPP serta penataan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang," terangnya.
Meski demikian, pengecualian berlaku bagi ASN yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi dari Pemerintah Kota Padang sebelum surat edaran itu diterbitkan. ASN bersangkutan masih bisa melanjutkan proses pindah.
"Bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran ini berlaku, maka untuk proses pindah masuk tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara," ungkapnya. (rzi)
















