Sumbardaily.com, Padang – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pukul 10.58 WIB. Sosok yang pernah menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi sekaligus kontroversi dalam sejarah lembaga antirasuah itu tutup usia pada 72 tahun.
Kabar duka ini menutup perjalanan panjang seorang jaksa yang dikenal tegas, idealis, sekaligus tragis dalam kariernya. Antasari meninggalkan catatan sejarah penting dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk polemik besar yang menimpa dirinya saat menjabat sebagai Ketua KPK pada 2009.
Dari Belitung ke Puncak Karier Hukum
Antasari Azhar lahir di Belitung, 18 Maret 1953, sebagai anak keempat dari 15 bersaudara pasangan Azhar Hamid dan Asnani. Ayahnya sempat menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung, sehingga lingkungan keluarganya sangat disiplin terhadap hukum dan tata pemerintahan.
Masa kecil Antasari dihabiskan di Belitung. Setelah menamatkan pendidikan dasar pada 1965, ia melanjutkan SMP dan SMA di Jakarta hingga lulus pada 1971. Ia kemudian menempuh studi hukum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara, dan meraih gelar sarjana pada 1981.
Sejak masa kuliah, Antasari dikenal sebagai aktivis dan organisator. Ia menjabat Ketua Senat Mahasiswa, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa, serta aktif di organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ia kerap menyebut dirinya sebagai “bekas demonstran 1978” yang menentang praktik penyalahgunaan kekuasaan pada masa Orde Baru.
Selain pendidikan formal, Antasari menempuh sejumlah pelatihan luar negeri, seperti Commercial Law di University of New South Wales, Sydney, dan Investigation for Environmental Law di EPA Melbourne.
Karier di Kejaksaan dan Sorotan Publik
Karier Antasari dimulai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Kehakiman (1981–1985). Cita-citanya menjadi diplomat bergeser ketika ia diterima sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (1985–1989).
Kariernya menanjak cepat. Ia sempat bertugas di Kejari Tanjung Pinang (1989–1992), lalu menjabat Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (1992–1994) dan Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat (1994–1996). Posisi strategis pertama yang ia duduki adalah Kepala Kejari Baturaja (1997–1999).
Tahun 1999, ia masuk ke jajaran Kejaksaan Agung sebagai Kasubdit Upaya Hukum Pidsus, kemudian Kasubdit Penyidikan Pidsus, dan akhirnya Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejagung (2000).
Pada 2005, Antasari dipercaya memimpin Kejati Sumbar. Di sana, ia sempat dikritik karena dianggap lamban mengeksekusi anggota DPRD Sumbar yang terlibat kasus korupsi APBD. Ia kemudian dicopot dan ditarik kembali ke Jakarta.
Namun, namanya mulai dikenal luas publik ketika menjabat Kepala Kejari Jakarta Selatan. Saat itu, ia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis. Peristiwa itu menimbulkan kesan negatif di masyarakat, meskipun Antasari selalu menegaskan ia hanya mengikuti prosedur hukum.
Puncak Karier dan Gebrakan di KPK
Tahun 2007 menjadi titik balik. Antasari terpilih sebagai Ketua KPK setelah mengalahkan calon kuat lainnya, Chandra M. Hamzah, dalam voting Komisi III DPR RI dengan perolehan 41 suara.
Pada masa kepemimpinannya, KPK mencatat sejumlah gebrakan besar. Di bawah koordinasi Antasari, KPK berhasil menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI Syamsul Nursalim. Ia juga memimpin operasi penangkapan Anggota DPR Al Amin Nur Nasution dalam kasus suap terkait pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.
Gebrakan itu membuat Antasari dikenal publik sebagai sosok keras terhadap korupsi dan tidak pandang bulu. Namun, pada puncak popularitasnya itulah cobaan terbesar datang.
Kasus Nasrudin dan Kontroversi Hukum
Pada 4 Mei 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan Antasari dari jabatan Ketua KPK setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana. Ia dituduh bersekongkol dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono.
Antasari membantah keras semua tuduhan, termasuk tuduhan perselingkuhan yang disebut sebagai motif pembunuhan. Ia menegaskan kesetiaannya kepada sang istri, Ida Laksmiwati, dan menilai kasusnya penuh rekayasa.
Putusan itu memicu gelombang simpati dan kecurigaan publik. Banyak pihak meyakini kasus tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, terutama karena lembaga itu tengah mengusut kasus besar yang diduga melibatkan orang dekat Presiden SBY, termasuk Aulia Pohan (besan SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Upaya Hukum dan Bukti Baru
Meski divonis bersalah, Antasari tak berhenti mencari keadilan. Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 6 September 2011. Dalam permohonannya, ia memaparkan sejumlah novum (bukti baru) yang dianggap dapat membuktikan ketidakterlibatannya.
Bukti tersebut mencakup analisis visum korban yang menunjukkan tiga luka tembak berbeda, bukan dua seperti disebutkan dalam persidangan. Ia juga mengajukan bukti terkait SMS ancaman yang diklaim dikirim dari ponselnya, namun oleh ahli TI Agung Harsoyo dibuktikan bisa saja dikirim oleh pihak lain.
Namun, Mahkamah Agung menolak PK tersebut karena menganggap bukti yang diajukan tidak memenuhi kriteria novum. Meski begitu, dukungan terhadap Antasari terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai kasusnya tidak transparan.
Akhir Hayat dan Warisan Kontroversi
Antasari Azhar akhirnya bebas setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya. Ia kembali ke masyarakat sebagai sosok yang lebih tenang dan memilih tidak banyak berbicara mengenai masa lalunya.
Namun, di mata publik, namanya tetap identik dengan era awal perlawanan serius terhadap korupsi di Indonesia. Ia dikenang sebagai jaksa yang idealis, yang kemudian tersandung dalam pusaran kekuasaan dan intrik politik.
Antasari meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, meninggalkan istri, anak-anak, serta warisan perjalanan hidup penuh dinamika: dari idealisme mahasiswa, karier hukum yang cemerlang, hingga tragedi hukum yang membelah opini bangsa. (red)
















