Sumbardaily.com, Padang Panjang - Memasuki akhir tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang ingatkan pihak sekolah tak lakukan pungutan apapun terhadap siswa atau wali murid.
Kepala Disdikbud Kota Padang Panjang Nasrul menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/1062/Disdikbud-PP/V/2024 untuk mengantisipasi adanya pungutan tersebut.
"Jangan sampai ada pungutan apapun terhadap siswa dan wali murid dalam bentuk kenang-kenangan atau cinderamata khususnya bagi siswa Kelas 6 SD dan kelas 3 SMP yang akan menamatkan pendidikan pada tahun ajaran 2023/2024 ini," ujarnya dikutip Kamis (30/5/2024).
Menurut Nasrul, hingga kini belum ada laporan terkait adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP. Namun, pihaknya meminta setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah.
Peraturan ini untuk meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan. Nasrul juga meminta kepada setiap sekolah agar mempertimbangkan ekonomi masyarakat pascabencana erupsi dan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Di dalam Permendikbud itu, lanjutnya, juga dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya. Untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
"Kalaupun Komite Sekolah memiliki program kegiatan, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid. Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid," katanya.
Lebih lanjut Nasrul mengungkapkan, Komite Sekolah dapat berperan aktif dalam mendukung program dan kegiatan di sekolah sepanjang melalui proses dan pembahasan tanpa ada unsur paksaan.
"Ini dimaksud untuk peningkatan mutu dan mendukung kegiatan sekolah memang mempunyai kendala. Keterlibatan Komite Sekolah dan orang tua sangat dibutuhkan dengan pola kemitraan," terangnya.
Untuk pemenuhan fasilitas sekolah memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, karena keterbatasan anggaran memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.
"Kami juga tidak membenarkan sekolah untuk menahan ijazah bagi siswa kelas VI SD serta kelas IX SMP dengan alasan apapun," tutupnya. (red)