Dishub Pariaman Tertibkan Pungutan Parkir Tak Sesuai Aturan di Objek Wisata

Sumbardaily.com, Pariaman - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman bergerak cepat menindaklanjuti laporan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan di salah satu objek wisata setempat dengan memanggil oknum tukang parkir yang diduga melakukan pungutan ilegal dan memberikan sanksi tegas.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Pariaman, Reymond Chandra membenarkan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai aturan berdasarkan laporan salah satu pengunjung wisata.

"Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut," ungkapnya.

Menurut Reymond, oknum tukang parkir mengaku hanya meminta Rp10 ribu kepada pengunjung dengan alasan telah melakukan dua kali parkir di tempat yang sama.

Padahal, berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, pengunjung dipaksa membayar Rp10.000 per jam sehingga saat akan keluar dikenakan biaya parkir yang tidak sesuai aturan.

"Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak. Sanksinya, pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir," tegas Reymond.

Ia menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp3 ribu untuk hari biasa dan Rp5 ribu untuk hari libur nasional.

Untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu hari biasa dan Rp10 ribu hari libur nasional, serta untuk bus atau truk Rp15 ribu hari biasa dan Rp20 ribu untuk hari libur nasional.

"Tarif parkir yang telah kita pajangkan di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan Perwako Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir," jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berkomitmen untuk menjaga kenyamanan wisatawan dengan menertibkan praktik pungutan parkir tidak sesuai aturan yang dapat mencoreng citra objek wisata setempat. (red)

Baca Juga

Resmi Jadi PNS, 150 ASN Baru di Pariaman Diminta Pegang Teguh Nilai BerAKHLAK
Resmi Jadi PNS, 150 ASN Baru di Pariaman Diminta Pegang Teguh Nilai BerAKHLAK
Delapan Partai Politik di DPRD Pariaman Terima Bantuan Keuangan Rp925,7 Juta
Delapan Partai Politik di DPRD Pariaman Terima Bantuan Keuangan Rp925,7 Juta
Pemko Pariaman-Kemenag Perkuat Syiar Islam, MTQ Kota Siap Dihidupkan Lagi Setelah Vakum Sejak 2018
Pemko Pariaman-Kemenag Perkuat Syiar Islam, MTQ Kota Siap Dihidupkan Lagi Setelah Vakum Sejak 2018
Pesona Hoyak Tabuik 2026 Digelar 16-28 Juni, Pemko Pariaman Matangkan Persiapan
Pesona Hoyak Tabuik 2026 Digelar 16-28 Juni, Pemko Pariaman Matangkan Persiapan
Petugas parkir mengenakan rompi oranye sedang mengatur kendaraan di area parkir yang ramai dipenuhi mobil dan sepeda motor di Kota Padang. (Dok. Diskominfo Padang)
Libur Panjang Akhir Pekan di Padang, Dishub Minta Warga Jangan Bayar Parkir ke Oknum Liar
Jalur Dua Arah di Depan Plaza Andalas Akan Dibuka, Halte Trans Padang Akan Disiapkan
Jalur Dua Arah di Depan Plaza Andalas Akan Dibuka, Halte Trans Padang Akan Disiapkan