Dishub Pariaman Tertibkan Pungutan Parkir Tak Sesuai Aturan di Objek Wisata

Sumbardaily.com, Pariaman - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman bergerak cepat menindaklanjuti laporan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan di salah satu objek wisata setempat dengan memanggil oknum tukang parkir yang diduga melakukan pungutan ilegal dan memberikan sanksi tegas.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Pariaman, Reymond Chandra membenarkan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai aturan berdasarkan laporan salah satu pengunjung wisata.

"Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut," ungkapnya.

Menurut Reymond, oknum tukang parkir mengaku hanya meminta Rp10 ribu kepada pengunjung dengan alasan telah melakukan dua kali parkir di tempat yang sama.

Padahal, berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, pengunjung dipaksa membayar Rp10.000 per jam sehingga saat akan keluar dikenakan biaya parkir yang tidak sesuai aturan.

"Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak. Sanksinya, pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir," tegas Reymond.

Ia menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp3 ribu untuk hari biasa dan Rp5 ribu untuk hari libur nasional.

Untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu hari biasa dan Rp10 ribu hari libur nasional, serta untuk bus atau truk Rp15 ribu hari biasa dan Rp20 ribu untuk hari libur nasional.

"Tarif parkir yang telah kita pajangkan di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan Perwako Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir," jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berkomitmen untuk menjaga kenyamanan wisatawan dengan menertibkan praktik pungutan parkir tidak sesuai aturan yang dapat mencoreng citra objek wisata setempat. (red)

Baca Juga

Pemko Pariaman Terbitkan SE Gaji Non-ASN 2025 Meski Pengangkatan PPPK Ditunda
Pemko Pariaman Terbitkan SE Gaji Non-ASN 2025 Meski Pengangkatan PPPK Ditunda
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar periode 2025-2030, Adel Wahidi. (Foto: Dok. Ombudsman)
Ombudsman Sumbar Temukan Potensi Maladministrasi dalam Seleksi Guru PPPK di Pariaman
Jelang Ramadan, Pemko Pariaman Gencarkan Penertiban PKL di Pasar Rakyat
Jelang Ramadan, Pemko Pariaman Gencarkan Penertiban PKL di Pasar Rakyat
Pemko Pariaman Siapkan Penertiban PKL Pasar Rakyat, Satpol PP Turun Pukul 3 Pagi
Pemko Pariaman Siapkan Penertiban PKL Pasar Rakyat, Satpol PP Turun Pukul 3 Pagi
10 Truk Terjaring Operasi Gabungan Dishub-Polsek di Indarung dan By Pass Padang
10 Truk Terjaring Operasi Gabungan Dishub-Polsek di Indarung dan By Pass Padang
Inspiratif, 20 Lansia di Pariaman Rayakan Wisuda dari Sekolah Lansia Tangguh
Inspiratif, 20 Lansia di Pariaman Rayakan Wisuda dari Sekolah Lansia Tangguh