Sumbardaily.com, Pariaman - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman bergerak cepat menindaklanjuti laporan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan di salah satu objek wisata setempat dengan memanggil oknum tukang parkir yang diduga melakukan pungutan ilegal dan memberikan sanksi tegas.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Pariaman, Reymond Chandra membenarkan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai aturan berdasarkan laporan salah satu pengunjung wisata.
"Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut," ungkapnya.
Menurut Reymond, oknum tukang parkir mengaku hanya meminta Rp10 ribu kepada pengunjung dengan alasan telah melakukan dua kali parkir di tempat yang sama.
Padahal, berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, pengunjung dipaksa membayar Rp10.000 per jam sehingga saat akan keluar dikenakan biaya parkir yang tidak sesuai aturan.
"Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak. Sanksinya, pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir," tegas Reymond.
Ia menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp3 ribu untuk hari biasa dan Rp5 ribu untuk hari libur nasional.
Untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu hari biasa dan Rp10 ribu hari libur nasional, serta untuk bus atau truk Rp15 ribu hari biasa dan Rp20 ribu untuk hari libur nasional.
"Tarif parkir yang telah kita pajangkan di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan Perwako Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir," jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berkomitmen untuk menjaga kenyamanan wisatawan dengan menertibkan praktik pungutan parkir tidak sesuai aturan yang dapat mencoreng citra objek wisata setempat. (red)