Sumbardaily.com, Padang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi 14 orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2023.
“Tahun 2023 ini kami mendeportasi 14 orang WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo kepada wartawan saat Press Rilis Capaian Kinerja Tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
14 WNA tersebut terdiri dari satu orang WNA asal Australia, dua orang WNA asal India, delapan orang WNA asal Malaysia, dua orang WNA asal Nepal, dan satu orang WNA asal Uzbekiztan.
Angka ini lebih rendah jika dibanding tahun 2022. Menurut Tedi, pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi sebanyak 16 orang WNA.
“Mayoritas WNA yang kita deportasi itu pelanggarannya terkait izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal atau overstay,” jelasnya.
Namun di sisi lain, lanjut Tedi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah memberikan pelayanan keimigrasian kepada 909 orang WNA selama tahun 2023.
Layanan tersebut mulai dari Pemberian ITAS Baru kepada 112 orang WNA, Perpanjang ITAS 119 orang WNA, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan kepada 542 orang WNA.
Lalu Affidavit kepada lima orang WNA, Pengembalian Dokim (EPO) kepada 31 orang WNA, dan ERP Tidak Kembali kepada 33 orang WNA.
“Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022 kita memberikan layanan keimigrasian kepada 781 orang WNA,” sebut Tedi. (ik/red)
















