Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menghentikan usaha empat stockpile batu bara di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (12/10/2023).
Adapun empat stockpile batu bara yang dihentikan kegiatan usahanya tersebut yakni milik PT SAE/CV AE, PT ATN, PT EMI/PT CPB/PT CPC dan PT SAE di lahan gudang persada atau PT BAW.
Penghentian ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan stockpile batubara itu. Penghentian ditandai dengan pemasangan papan larangan kegiatan usaha dan garis larangan melintas.
Proses ini didampingi oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, pihak kecamatan Lubeg, kelurahan setempat serta tim ahli.
Plt Kepala DLH Kota Padang Edi Hasymi mengatakan, penghentian ini merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan Tim Penegakan Hukum DLH Padang
"Ini untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut," ujar Edi.
Dia menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha.
Selain itu keempat perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat," sebut Edi. (*/red)
















