Jualan di Fasum dan Timbulkan Tumpukan Sampah, PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

Jualan di Fasum dan Timbulkan Tumpukan Sampah, PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Padang tertibkan gerobak milik PKL yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Aru, Kota Padang, Selasa (22/8/2023). (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan gerobak dan kompresor milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Aru, Kota Padang, Selasa (22/8/2023).

Penertiban dilakukan lantaran PKL kerap berjualan di fasilitas umum (fasum) dan menimbulkan tumpukan sampah.

"Tidak saja menggunakan riol jalan, PKL ini bahkan sudah memakai hampir semua badan jalan," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi.

Selain itu, Rozaldi mengatakan, bahkan akibat PKL yang berjualan di badan jalan depan Kampus UPI YPTK Padang menimbulkan kemacetan sehingga menggangu pengguna jalan.

"PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, makanya terpaksa dilakukan penertiban," sebut Rozaldi.

Menurut Rozaldi, upaya penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, pihaknya telah memberi peringatan kepada para PKL tersebut sebelum penertiban dilakukan.

"Sudah berulang kali diingatkan namun mereka tidak mengindahkan. Ini penertiban kedua yang dilakukan. Sebelumnya juga sudah kita lakukan penertiban, puluhan barang-barang milik PKL, berupa kursi, meja dan tenda kita amankan. Hari ini kembali kita tertibkan satu gerobak dan satu kompresor milik PKL yang masih berjualan di badan jalan," kata Rozaldi. (*/red)

Baca Juga

Sejarah Pura Jagatnatha Padang, Simbol Kerukunan Umat Hindu di Sumbar
Sejarah Pura Jagatnatha Padang, Simbol Kerukunan Umat Hindu di Sumbar
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Jembatan Jeruai Bungus Padang Ditargetkan Dibuka 14 Agustus, BPJN Sumbar Percepat Rehabilitasi
Jembatan Jeruai Bungus Padang Ditargetkan Dibuka 14 Agustus, BPJN Sumbar Percepat Rehabilitasi
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Rumah Full Furnish di Parak Karakah Padang Dijual Rp 1,6 Miliar, Ada Kolam Renang dan Free Biaya!
Rumah Full Furnish di Parak Karakah Padang Dijual Rp 1,6 Miliar, Ada Kolam Renang dan Free Biaya!