Sumbardaily.com - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan bersih.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyiapkan lokasi berjualan bagi pedagang, tetapi aktivitas perdagangan di kawasan yang dilarang masih menjadi persoalan dalam penataan pasar.
Penertiban yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sore tersebut merupakan bagian dari program unggulan Pemko Padang, Padang Rancak, yang mencakup penataan dan revitalisasi Pasar Raya serta pengembangan Pasar Street.
"Dalam konteks penataan pasar, relokasi dilakukan agar pedagang dapat beraktivitas di tempat yang telah disediakan pemerintah. Sementara itu, penggunaan selasar, trotoar, dan fasilitas umum lainnya untuk berjualan telah dilarang melalui surat edaran yang diterbitkan beberapa minggu sebelum penertiban," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Penataan yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan kawasan perdagangan yang lebih teratur, nyaman dan bersih.
Dengan kondisi pasar yang semakin tertata, kunjungan masyarakat diharapkan meningkat sehingga turut menggerakkan perekonomian pedagang dan warga.
Pemko Padang telah menyiapkan lokasi pengganti bagi 169 PKL yang berjualan di kawasan Sandang Pangan. Para pedagang tersebut diarahkan menempati basement Blok 2 Pasar Raya Padang.
Sementara itu, pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Pasar Baru diprioritaskan menempati basement Blok 3.
Penyiapan lokasi tersebut didukung perbaikan sarana perdagangan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, khususnya di basement Blok 2 dan Blok 3.
Dengan adanya lokasi pengganti, relokasi diarahkan untuk memindahkan aktivitas perdagangan dari kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan berjualan menuju tempat yang telah disiapkan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas perdagangan agar tidak menggunakan fasilitas umum yang semestinya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pelaksanaan penertiban sempat diwarnai kericuhan setelah sejumlah pedagang menolak tindakan petugas. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah personel Satpol PP mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang diterima, tujuh personel tercantum dalam daftar anggota yang dibawa ke RS Aisyiyah untuk mendapatkan perawatan. Nama-nama tersebut adalah Ahmad Efendi Nasution, Edo Risky Ilahi, Dandra Jafreli, Melani, Raja Lubis, Radhian, Wahyuda Firdaus, Saddam Husein dan Ridho Saputra.
Setelah dilakukan mediasi, para pedagang akhirnya bersedia membongkar lapak secara mandiri. Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah pedagang terlihat mulai membongkar lapak mereka. Petugas Satpol PP dan kepolisian turut memantau proses tersebut.
Pembongkaran mandiri menjadi bagian dari pelaksanaan relokasi setelah penertiban yang sebelumnya diwarnai penolakan.
Penertiban PKL di Sandang Pangan tidak hanya berkaitan dengan pemindahan lokasi berjualan, tetapi juga penataan kawasan perdagangan secara menyeluruh.
Melalui program Padang Rancak, Pemkot Padang berharap Pasar Raya dapat menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertib dan bersih.
Penempatan pedagang di lokasi yang telah disediakan diharapkan membantu menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Kawasan perdagangan yang tertata juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja. Peningkatan kunjungan tersebut selanjutnya diharapkan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi para pedagang dan warga yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan perdagangan.
"Karena itu, pelaksanaan relokasi menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan kebutuhan pedagang untuk mencari nafkah dengan kepentingan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum secara tertib," katanya.
Pemerintah telah menyiapkan basement Blok 2 dan Blok 3 sebagai lokasi berjualan. Penertiban diarahkan untuk memastikan aktivitas perdagangan berlangsung di tempat yang telah ditentukan, sekaligus mendukung penataan dan revitalisasi Pasar Raya Padang.
"Dengan penataan tersebut, kami berharap Pasar Raya tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga kawasan perdagangan yang bersih, tertib, nyaman dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (*)















