Sumbardaily.com - Kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali berlangsung secara tatap muka mulai Rabu (21/10/2026). Meski kualitas udara dilaporkan semakin membaik, pemerintah daerah tetap memberlakukan sejumlah langkah pencegahan untuk melindungi siswa dan warga sekolah dari dampak kabut asap.
Dikutip dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Kamis (22/10/2026), pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh warga sekolah diwajibkan mengenakan masker, baik saat berangkat dan pulang sekolah maupun ketika beraktivitas di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/0826/Disdik/2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan.
Dalam edaran itu, Pemkab Solok Selatan menegaskan bahwa kembalinya kegiatan belajar di sekolah tidak berarti seluruh aktivitas dapat langsung berjalan seperti biasa. Sejumlah kegiatan yang berpotensi membuat siswa beraktivitas di luar ruangan untuk sementara harus dihentikan atau dipindahkan ke dalam gedung.
"Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2026 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi ketentuan pertama dalam surat edaran tersebut.
Aktivitas di Luar Kelas Dibatasi
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan kegiatan di luar kelas. Sekolah diminta meniadakan sementara upacara bendera, olahraga, serta kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan dan mengalihkannya ke dalam ruangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya antisipasi terhadap kemungkinan dampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Dengan pembatasan tersebut, kegiatan sekolah tetap dapat berlangsung, tetapi pelaksanaannya perlu menyesuaikan kondisi lingkungan.
Selain pembatasan aktivitas luar ruangan, kewajiban memakai masker juga berlaku bagi seluruh warga sekolah. Aturan ini mencakup perjalanan menuju sekolah, kegiatan selama berada di lingkungan pendidikan, hingga perjalanan pulang.
Penerapan ketentuan tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak di lingkungan sekolah agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara.
Siswa Diimbau Perbanyak Minum Air Putih
Pemkab Solok Selatan juga meminta warga sekolah menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, warga sekolah diimbau memperbanyak konsumsi air putih, mencuci tangan menggunakan sabun, serta mengonsumsi makanan bergizi. Imbauan ini melengkapi penggunaan masker dan pembatasan aktivitas luar ruangan sebagai langkah pencegahan selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.
"Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker selama pergi/pulang sekolah maupun saat beraktivitas di lingkungan sekolah," demikian bunyi poin ketiga surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan.
Kewajiban dan imbauan tersebut berlaku bagi seluruh warga sekolah, sehingga pelaksanaan pembelajaran tatap muka perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap langkah-langkah pencegahan yang telah ditetapkan.
Aturan Sekolah Bisa Berubah Sesuai Kualitas Udara
Penerbitan surat edaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kabupaten Solok Selatan yang semakin membaik. Kebijakan tersebut juga memperhatikan Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan merujuk pada Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/0843/Umum/Dinkes-2026 tentang Pemakaian Masker bagi Masyarakat dalam Kondisi Kabut Asap di Wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Meski pembelajaran tatap muka telah kembali dilaksanakan, ketentuan dalam surat edaran masih dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi kualitas udara.
"Jika terjadi perubahan situasi dan kondisi kualitas udara, akan diinformasikan lebih lanjut," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan akan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat perubahan kebijakan. Karena itu, pelaksanaan kegiatan sekolah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan perkembangan kualitas udara di wilayah tersebut. (*)
















