Sumbardaily.com – Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Oktober 2026 masih berada pada nominal yang sama. Per Sabtu, 3 Oktober 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dikenakan iuran berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut berlaku bagi sejumlah kelompok peserta dengan skema pembayaran iuran yang berbeda. Salah satunya adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja yang besaran iurannya ditentukan berdasarkan kelas perawatan.
Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, peserta kelas III dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, peserta kelas II membayar Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan iuran untuk kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.
Iuran Kelas III Mendapat Bantuan Pemerintah
Ada ketentuan khusus untuk peserta kelas III. Dari total iuran yang ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Dengan adanya bantuan tersebut, besaran yang harus dibayarkan peserta kelas III menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.
Berbeda dengan peserta PBPU dan bukan pekerja, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran secara langsung. Seluruh iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah.
Iuran BPJS untuk Pekerja
Sementara itu, pekerja penerima upah (PPU) memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan maupun pekerja pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Untuk peserta PPU, iuran JKN ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan. Dari total tersebut, sebanyak 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Ketentuan iuran juga berlaku bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU. Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran iuran. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Keterlambatan pembayaran iuran tidak secara langsung dikenai denda. Namun, terdapat ketentuan mengenai denda pelayanan yang dapat berlaku ketika kepesertaan yang sebelumnya tidak aktif kembali aktif dan peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari.
Artinya, peserta yang kembali aktif setelah memiliki tunggakan perlu memperhatikan ketentuan tersebut apabila kemudian menggunakan layanan rawat inap dalam periode yang ditetapkan.
Besaran Denda Pelayanan
Denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap. Besaran tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Dalam penerapannya, jumlah bulan yang diperhitungkan maksimal 12 bulan. Sementara itu, batas tertinggi denda pelayanan yang dikenakan kepada peserta adalah Rp30 juta. (*)
















