Meski majelis hakim memvonis bebas 13 terdakwa, status perkara dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru (PKU) belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara masih bisa melakukan upaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Apabila Mahkamah Agung memperbaiki putusan atau mengadili perkara, maka JPU selaku eksekutor bisa melakukan eksekusi dengan memasukkan terdakwa ke penjara.
Hal itu dijelaskan Ahli Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Prof Elwi Danil. Menurut Elwi, vonis bebas terhadap 13 terdakwa dalam kasus tersebut merupakan suatu kenyataan hukum.
Pasalnya, majelis hakim memberi vonis bebas setelah melihat fakta, bukti, dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
“Jadi kita harus menerima putusan itu. Tapi perkaranya belum inkrah, penuntut umum bisa ajukan kasasi ke MA,” kata Elwi saat diwawancarai via telefon, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas
Majelis Hakim Beri Vonis Bebas, Jumadi dan Ricki Novaldi Keluar Rutan
Di tingkat Mahkamah Agung, jelas Elwi, hakim agung tidak memeriksa fakta-fakta namun akan fokus menilai penerapan hukum atau judex juris dalam perkara tersebut.
Selanjutnya jika hakim agung memperbaiki putusan atau mengadili sendiri perkara itu, maka status perkara dinyatakan telah inkrah.
“Kalau MA memberi putusan terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi, penuntut umum bisa memasukkan terdakwa ke penjara, sesuai putusan MA itu,” tutup Elwi. (red)
















