Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk memeriksa lebih lanjut permohonan uji materi aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan Jangkung Sido Sentosa. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan itu berkaitan dengan Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam putusannya, MK menilai Jangkung tidak mampu menunjukkan adanya hubungan sebab akibat yang jelas antara kerugian konstitusional yang diklaim dengan berlakunya norma mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM tersebut.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dikutip Rabu (30/9/2026) dari laman MK, Saldi menjelaskan Mahkamah tidak menemukan uraian spesifik yang menunjukkan Jangkung sebagai perseorangan warga negara Indonesia mengalami kerugian terhadap hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Kerugian yang dimaksud juga tidak dinilai terbukti secara aktual maupun setidak-tidaknya berpotensi terjadi dalam batas penalaran yang wajar akibat berlakunya frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Menurut Saldi, ketentuan tersebut pada dasarnya tidak menghalangi seseorang untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya.
“Sebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya,” tutur Saldi.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengatur bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Aturan inilah yang dipersoalkan Jangkung. Dalam permohonannya, dia menyatakan ketentuan tersebut menimbulkan persoalan ketika pemegang SIM terlambat melakukan perpanjangan akibat keterbatasan ekonomi.
Pemohon menilai keterlambatan memperpanjang SIM dapat membuat seseorang harus menjalani kembali seluruh proses penerbitan SIM baru dari awal. Kondisi tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Jangkung berpendapat kewajiban mengulang seluruh tahapan ujian penerbitan SIM baru karena tidak adanya parameter masa tenggang atau grace period untuk SIM yang telah kedaluwarsa dapat memberikan dampak langsung terhadap kondisi keuangannya.
Menurut Pemohon, aturan tersebut juga tidak memberikan ruang toleransi administratif bagi masyarakat. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pengabaian negara terhadap asas perlindungan sosial yang kemudian dapat membebani warga negara secara tidak adil.
Pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Jangkung juga menyatakan norma dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ memiliki hubungan langsung dengan keadaan hukumnya. Sebab, dia merupakan pemegang SIM C yang masa berlakunya telah berakhir.
Menurut Pemohon, persoalan konstitusional bukan terletak semata-mata pada adanya ketentuan mengenai masa berlaku SIM selama lima tahun. Persoalan yang dipersoalkan adalah tidak adanya kepastian hukum yang memadai mengenai kedudukan dan konsekuensi hukum terhadap SIM yang masa berlakunya sudah berakhir.
Kondisi tersebut dinilai menjadi penting ketika pemegang SIM ingin mendapatkan kembali keberlakuan SIM melalui mekanisme perpanjangan.
Pemohon kemudian menyoroti frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Menurut Jangkung, frasa tersebut belum memberikan pengaturan yang cukup mengenai batas atau kondisi hukum yang menentukan kapan SIM yang telah habis masa berlakunya masih dapat diproses melalui mekanisme perpanjangan.
Sebaliknya, norma tersebut juga dinilai tidak menjelaskan secara tegas kapan pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir harus diperlakukan sebagai pemohon penerbitan SIM baru.
Bagi Pemohon, ketidakjelasan tersebut berdampak langsung terhadap kepastian hukum karena dirinya berada dalam kondisi sebagaimana yang dipersoalkan, yakni memiliki SIM C yang sudah berakhir masa berlakunya.
Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, permohonan itu diminta tetap berlaku sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai bahwa SIM dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.
MK pada akhirnya menyatakan Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena Jangkung dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materi terhadap ketentuan tersebut.
Dengan putusan tersebut, MK tidak masuk pada pokok persoalan mengenai apakah perlu atau tidaknya masa tenggang satu tahun bagi SIM yang telah kedaluwarsa sebagaimana diminta Pemohon. Pertimbangan Mahkamah berfokus pada terpenuhi atau tidaknya syarat kedudukan hukum Pemohon dalam perkara tersebut. (*)
















